PAREPARE, KILASSULAWESI– Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang jasa konstruksi yakni PT Hutama Karya Persero (PT HK) mendesak pembayaran piutang Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yabg mencapai kurang lebih Rp 11 Miliar. Utang tersebut berupa tagihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan sayap Pasar Modern Lakessi yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya.
Dikutip dari media siber Liputan6.com
salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum PT Hutama Karya Persero dari Kantor Hukum Nasrullah Nur dan Partners, Anditta membenarkan adanya utang Pemkot Parepare sebesar Rp11 miliar lebih tepatnya Rp11.662.067.783.
“Iya benar, Pemkot Parepare berutang kepada klien kami ‘PT. HK Persero’ dan hingga saat ini belum ada itikad baik melakukan penyelesaian pembayaran ataupun sekedar rencana penyelesaian,” ucap Anditta, Jumat 1 September 2022.
Kewajiban pembayaran tagihan itu telah diikat dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bernomor 41040/IV/ARB-BANI/2018 tertanggal 31 Januari 2019 yang kemudian ditindaklanjuti oleh penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Parepare bernomor 10/Pdt.Eks/2020/PN Parepare tertanggal 13 November 2020.
Dalam putusan BANI, Pemkot Parepare tak hanya diperintahkan membayar utang sebesar Rp11.662.067.783 kepada PT. HK Persero, akan tetapi turut diperintahkan membayar seperdua bagian biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter bagiannya kepada PT. HK Persero sebesar Rp224.038.000. “Jadi totalnya mencapai sekitar Rp 11,8 Miliar lebih,”katanya.
Namun hingga saat ini, Pemkot Parepare cenderung menghindar untuk menyelesaikan kewajibannya kepada klien nya yakni PT. HK sebagaimana yang tertuang dalam putusan BANI,” jelas Anditta.
Ia mengungkapkan, dalam penyelesaian masalah yang ada, pihaknya sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan Pemkot Parepare yang saat itu diwakili oleh Sekretaris Kota Parepare dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Pasar Lakessi, namun hasilnya nihil.
Pemkot Parepare yang diwakili oleh Sekretaris Kota Parepare maupun PPK tidak berani mengambil keputusan, kecuali atas perintah pimpinannya dalam hal ini Wali Kota Parepare. “Kami tegas minta Pemkot Parepare patuh kepada putusan yang ada dan segera menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami di tahun 2022 ini, dengan menganggarkan pembayaran utang kepada klien kami di anggaran APBD tahun 2023,” tutur Anditta.
Terpisah, Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Suriani mengatakan pada dasarnya Pemkot Parepare tetap berkomitmen dalam menyelesaikan kewajibannya dalam hal ini membayar tagihan atas pekerjaan pembangunan sayap Pasar Lakessi oleh PT. HK Persero sebagaimana tertuang dalam putusan BANI tahun 2019.
Ia tak menampik, jika dalam penyelesaian masalah yang ada, Pemkot Parepare telah membangun pertemuan dengan pihak PT. HK Persero bahkan terakhir sempat difasilitasi oleh pihak pengacara negara dalam hal ini bagian Datun Kejaksaan Negeri Parepare.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Parepare memaparkan kondisi APBD yang gambarannya tak ada kemampuan jika diminta membayar tagihan utang kepada PT. HK sebesar Rp11 miliar lebih yang dimaksud.
Ia menceritakan, sebelumnya Pemkot Parepare pernah meminta pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel terkait dengan besaran tagihan hasil pekerjaan pembangunan sayap Pasar Lakessi oleh PT. HK Persero.
Saat itu BPKP, kata Suriani, Pemkot Parepare diminta berkomunikasi dengan PT. HK Persero agar diberi kelonggaran waktu pembayaran dan tagihannya bisa dibayar secara cicil.(*)