Residivis Pencabulan Beraksi di Kota Cinta, Tiga Pelajar jadi Korban

Residivis kasus pencabulan anak dibawah umur di Kota Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Tersangka asusila kembali beraksi di Kota Cinta julukan wilayah Parepare. Pria yang berstatus tenaga pendidik berstatus tenaga honorer berinisial AU (44) diketahui merupakan residivis. Pelaku pernah melakukan hal serupa pada tahun 2012 dengan korban anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi SIK menuturkan hal itu dalam jumpa pers, Rabu, 18 Januari 2023. “Pelaku pernah melakukan hal serupa pada tahun 2012, dan dipenjara 15 bulan,”ujar Deki.

Tersangka AU (44) diketahui merupakan pengajar berstatus tenaga honorer di salah satu sekolah kejuruan di Kota Parepare. “Kini tersangka AU (44) sudah diamankan di Mapolres Parepare, dengan kasus serupa yakni pencabulan anak dibawah umur,”tegas Deki.

Terungkapnya kasus ini, dari pelaporan para korban didampingi orang tuanya. Tiga korbannya masih berstatus pelajar berinisial RF (15), S (17), dan MZ (15). Lokasi kejadian dilakukan tersangka pada area Pekuburan Panroko, Jalan Hikmah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Tersangka AU (44) diketahui merupakan warga Bojo, Kabupaten Barru. Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP dari tersangka. Kejadian itu dilakukan saat tersangka yang berstatus tenaga honorer di salah satu sekolah kejuruan bertugas sebagai pembina atau instruktur lapangan dalam kegiatan masa bimbingan fisik dan mental (Madabintal) terhadap peserta didik baru.

Deki menuturkan, aksi pelaku berawal dari kegiatan Madabintal yang mana para korban termasuk peserta dalam kegiatan tersebut. “Jadi korban ini dicabuli oleh pelaku saat kegiatan madabintal. Dengan sarana tempatnya yakni di pos 5, mencium, membuka celana, dan memegang alat fital korban. Bahkan, tak sampai disitu salah satu korban juga diminta sama pelaku untuk foto telanjang dan dikirimkan melalui pesan whatsApp ke tersangka,”jelasnya.

Deki mengatakan, dari pemeriksaan terhadap tersangka perbuatan tak terpuji dilakukan pada 19 Agustus 2022. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Serta Undang-Undang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.(*)

 

 

Pos terkait