Besok, PK Pencemaran Nama Baik Wali Kota Parepare Disidangkan, Jubir PN Parepare: Upaya Hukum Luar Biasa

Jubir Pengadilan Negeri Kota Parepare, Restu Permadi

PAREPARE, KILASSULAWESI– Meski telah menikmati udara segar,Kaharuddin Bin Marjaeni tidak berhenti berjuang atas tudingan pencemaran nama baik Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Buktinya, melalui penasehat hukumnya, Muh Akbar SH. Kaharuddin mengajukan peninjauan kembali (PK) atas hukuman pidana percobaan selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta, yang diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar.

Hal itu sesuai panggilan sidang permohonan peninjauan kembali kepada penasehat hukum terpidana dengan Nomor: 3/Pid.PK/2023/PN Pre tanggal 9 Juni 2023 yang ditandatangani Ketua PN Kota Parepare, Fausiah SH. Dimana isinya, menentukan sidang pemeriksaan perkara, Kamis, 15 Juni 2023, pukul 10.00 Wita di Pengadilan Negeri Parepare. Memerintahkan jurusita memanggil pemohon dan termohon peninjauan kembali untuk datang. Memperhatikan ketentuan pasal 265 ayat 1 dan 2 KUHAP.

Bacaan Lainnya

Terkait hal itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Parepare, Restu Permadi menuturkan, peninjauan kembali adalah salah satu upaya hukum luar biasa dan itu menjadi hak terpidana dengan syarat tertentu yang ditentukan di pasal 263 ayat (2) KUHAP. “Ini adalah suatu upaya hukum luar biasa, dimana basicnya adalah hak semua orang. Ada upaya hukum biasa dan luar biasa, hukum biasa itu banding dan kasasi adalah hak terpidana. Termasuk peninjauan kembali ,”ujarnya, Rabu, 14 Juni 2023, malam ke Kilassulawesi.com.

Adanya upaya hukum luar biasa itu hanya boleh diajukan oleh kejaksaan. Hak terpidana untuk melakukan peninjauan kembali, disebut upaya hukum luar biasa karena diajukan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Jadi hasil dari pada banding, kasasi hingga berkekuatan hukum tetap atau incrah. Terpidana boleh mengajukan upaya hukum namanya peninjauan kembali dan tidak dibatasi waktu dengan syarat limitatif hanya tiga “katanya.

Tiga syaratnya peninjauan kembali itu, kata Restu, pertama jika ditemukan keadaan baru atau biasanya disebut novum atau bukti baru. “Bukti baru itu menurut terpidana jika saat ditingkat pertama banding mungkin akan menghasilkan putusan yang berbeda,” ujarnya.

Kedua, dengan dasar ada pertentangan antara putusan satu dengan yang lain dan selevel. “Misalnya dengan perbuatan yang sama, si A bebas sedangkan saya kok terbukti,”katanya. Sedangkan syarat ketiga sebagai dasar untuk peninjaun kembali itu, apabila putusan itu jelas memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. “Ini jadi syarat pokok, diluar dari itu tidak bisa. Cuma lazimnya orang mengajukan peninjauan kembali alasannya syarat 1 dan 3 atau nemu bukti baru dan mendalilkan ada kekhilafan hakim,”tuturnya.

Dampaknya, jika peninjauan kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung di majelis peninjauan. Tentunya putusan akan kembali berubah, apakah lebih ringan atau yang awalnya terbukti dinyatakan bebas. “Intinya akan ada pertimbangan baru oleh majelis peninjauan kembali terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tersebut,”tegasnya.

Ditambahkannya, untuk menilai bukti-bukti ada di majelis peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Ditingkat pertama Pengadilan Negeri hanya menerima penyampaian bukti baru. “Jadi di Pengadilan Negeri cuma menerima bukti, di sumpah dan akan dianalisis oleh hakim dimana sifatnya pendapat. Hakim akan bermusyawarah untuk menentukan apakah bukti tersebut bisa diterima sebagai bukti baru atau tidak. Tapi, rumusan berita acara berpendapat itu sifatnya tertutup. Hanya dikirim ke hakim Mahkamah Agung sebagai pertimbangan dan hasilnya akan dikembalikan ke pengadilan untuk disampaikan ke pemohon pengajuan kembali dan juga kejaksaan,”tutupnya.

Dikutip dari salah satu halama media siber, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menjatuhkan hukuman pidana percobaan kepada Kaharuddin. Warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), itu dinilai mencemarkan nama baik Wali Kota Parepare 2013-2018 Taufan Pawe.
Sebagaimana tertuang dalam putusan PT Makassar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), terungkap kasus bermula saat Kaharuddin menerima sebuah surat pernyataan dari temannya.

Surat Pernyataan itu berbunyi:

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: dr Muhammad Yamin
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil
Alamat: Jalan Jenderal Sudirman No. 5 Kota Parepare
Nama : Taufiqurrahman,SE
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil
Alamat: Jln. Kelapa Gading Perumahan Kelapa Gading Kota Pekerjaan
Nama : Syamsul Idham,SKM
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jln. Lasiming Kota Parepare Pekerjaan

Menyatakan bahwa kami telah bersama-sama mengantarkan dan menyerahkan dana sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada H. Hamzah (pengusaha dari Papua) di Mall Ratu Indah Makassar pada bulan November 2016, sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan di Jakarta untuk Proyek DAK Tambahan Perubahan TA. 2016 sektor jalan sebesar Rp 40 Milyar yang turun di Kota Parepare atas perintah Walikota Parepare (DR. H.M. Taufan Pawe,SH,MH).

Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Foto surat itu kemudian diunggah di akun Facebook Kaharuddin. Wali Kota Parepare Taufan Pawe tidak terima karena namanya disebut-sebut dalam surat itu. Hal itu dinilai berdampak terhadap diri pribadi Tufan yang nama baiknya dicemarkan juga berdampak pada Pemerintah Kota Parepare.

Taufan kemudian menyuruh bawahannya mempolisikan Kaharuddin. Polisi segera mengusut dan menahan Kaharuddin mulai 28 Agustus 2019. Pada 14 Februari 2020, Pengadilan Negeri (PN) Parepare memutuskan Kaharuddin bersalah tanpa hak telah mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

 

Pos terkait