Rugikan Negara Rp 7 Miliar, Dua Mantan Kabid Pajak dan Distribusi BKD Takalar Dilimpahkan ke PN Tipikor

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Dua mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Juharman dan Hasbullah, Selasa 27 Juni 2023.

Beserta barang bukti dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.

Bacaan Lainnya

Pelimpahan itu terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020. Hal itu dipaparkan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH dalam rilis resminya, pagi ini.

JPU, kata Soetarmi, berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pelimpahan perkara terdakwa Juharman dan Hasbullah ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Perbuatan keduanya, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 7 miliar lebih.(*)

Pos terkait