PAREPARE, KILASSULAWESI– Kabar beberapa partai politik mengganti bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan pada masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan isapan jempol belaka. Perubahan terhadap bakal caleg juga masih berpotensi terjadi, hingga tahap pencermatan rancangan daftar calon tetap.
Seperti yang dialami Ketua Srikandi Pemuda Pancasila Kota Parepare, Devi Angriany S yang sebelum menjadi bacaleg DPRD Sulsel. Devi mendapat kepercayaan dari DPP Partai NasDem untuk naik kelas. Istri dari anggota DPRD Sulsel, H Irwan yang sebelumnya akan maju di Dapil VI Sulsel meliputi Maros, Pangkep, Barru dan Parepare.
Devi pun mendapat nomor urut 4 menatap Senayan, mengantikan posisi Direktur Utama PT. Sulsel Citra Indonesia atau Perseroda Yasir Mahmud di Dapil Sulsel II meliputi Kabupaten Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Wajo, Bone, Sinjai, Bulukumba dan Kota Parepare.
Majunya Devi ke pusat, akhirnya menambah jumlah Bacaleg DPR RI asal Kota Parepare. Dimana sebelumnya ada dua yakni, Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe dan Andi Mausakkir Aqil dari Partai Demokrat.
Kepastian majunya Devi dibenarkan kader NasDem yang juga Anggota DPRD Sulsel, H Irwan terkait keputusan tersebut. “Iya, ibu Devi naik kelas di Pileg 2024. DPP NasDem ingin dia maju ke pusat. Posisi yang digantikan Bacaleg Yasir Mahmud,” ujar H Irwan, Senin, 10 Juli 2023, malam ini.
Terpisah, Bendahara Umum DPW NasDem Sulsel, Muhammad Sadar belum mengetahui adanya kondisi tersebut. “Untuk DPRD Sulsel Dapil VI belum ada. Rencananya ada, tapi hal itu belum tertulis. Nanti kami sampaikan jika sudah ada,”singkat koordinator Pileg 2024 untuk wilayah Barru dan Parepare tersebut.
Dari data yang dihimpun, setelah tahap perbaikan, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 10 Juli hingga 6 Agustus. Anggota KPU Pusat,
Idham Holik menuturkan, apabila hasil verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), parpol dapat melakukan pergantian bakal caleg berdasarkan persetujuan pimpinan pusat parpol di tingkat nasional pada masa pencermatan daftar caleg sementara.
Sebelumnya, hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang diumumkan 24 Juni menunjukkan baru 10,19 persen bakal caleg dari total 10.323 bakal caleg DPR yang statusnya memenuhi syarat (MS). Sebanyak 9.260 bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sehingga harus memperbaiki dokumen persyaratan.
Adapun, hasil analisa kegandaan bakal calon anggota DPR dengan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menemukan ada 300 orang yang terdaftar ganda.
Idham menuturkan, di masa perbaikan dokumen persyaratan, parpol diperbolehkan mengganti bakal caleg yang didaftarkan. Kesempatan ini digunakan sejumlah parpol untuk mengganti bakal caleg dengan nama baru. Pencalonan bakal caleg baru itu harus mendapat persetujuan dari pimpinan parpol di tingkat nasional serta mengunggah dokumen persyaratan seperti bakal caleg lain.
Aturan pergantian bakal caleg kali ini berbeda dibandingkan di Pemilu 2019. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, penggantian bakal caleg hanya bisa dilakukan setelah pengumuman daftar caleg sementara (DCS). Bakal caleg yang dapat diubah hanya yang TMS berdasar hasil klarifikasi terhadap masukan atau tanggapan masyarakat, bakal caleg meninggal, dan bakal caleg mengundurkan diri.
Perubahan DCS dapat diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut yang tidak diganti. Sementara berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, parpol bisa mengganti bakal caleg maupun nomor urut di masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, pencermatan rancangan DCS, penggantian caleg sementara setelah tanggapan masyarakat, serta pencermatan rancangan daftar calon tetap. Penggantian bisa dilakukan berdasarkan persetujuan pimpinan parpol di tingkat pusat.(*)