Tipikor PDAM Makassar, Dua Terdakwa Akui Terima Dana Tantiem dan Bonus

Proses sidang yang menghadirkan dua terdakwa kasus tipikor PDAM Kota Makassar

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan dua terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Makassar. Diruang sidang pengadilan, kedua terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, Senin, 17 Juli 2023, hadir untuk bersaksi sekaligus didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam perkara tipikor tersebut.

Hal itu diungkapkan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan resminya terkait proses sidang yang berlangsung sekitar pukul 12.30 Wita. Dalam persidangan terungkap fakta sesuai keterangan kedua terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Dimana mengakui telah menerima Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017- 2019 atau selama tiga tahun berturut-turut.

Bacaan Lainnya

Dari pengakuan kedua terdakwa, membuktikan jika telah sesuai dengan surat dakwaan penuntut umum. Dimana disebutkan, jika Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Itu dilakuma untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019. Isi dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar

Akibat perbuatan keduanya, mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai mencapai Rp 20,3 miliar lebih.

Setelah Majelis Hakim memeriksa alat bukti keterangan kedua terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir). (*)

Pos terkait