Copot Jabatan Sekda Parepare, Taufan Pawe: Iwan Asaad Tolak Dievaluasi

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe saat menggelar jumpa pers usai mencopot jabatan Sekda Parepare, Iwan Asaad

PAREPARE, KILASSULAWESI– Wali Kota Parepare, Taufan Pawe kembali menentukan kebijakan atas jabatan yang ada dilingkup pemerintahan, meski jabatannya akan segera berakhir pada Oktober 2023. Kali ini, Ketua DPD Golkar Sulsel itu mencopot jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad. Meski dicopot, Iwan Asaad masih berstatus ASN.

Dalam konfrensi pers dirumah jabatan Wali Kota Parepare. Taufan Pawe menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui proses dan normatif dalam organisasi pemerintahan. Sebagai pembina kepegawaian dirinya juga berhak melakukan penilaian terhadap seluruh pejabat.

Bacaan Lainnya

Pemberhentian Sekda ini, kata Taufan, merujuk pada hasil evaluasi jabatan yang hampir memasuki 5 tahun atau akan berakhir pada 22 Oktober 2023. Berdasarkan aturan, mengacu pada rekomendasi dari tim dan hasil koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), agar dilakukan evaluasi jabatan 3 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Namun dalam pelaksanaannya Iwan Asaad menolak untuk dievaluasi dan ada pernyataan untuk tidak bersedia lagi menjadi Sekda dan ditandatangani. “ Jabatan Sekda saya ini hampir 5 tahun, yakni 4 tahun 9 bulan, sisa 3 bulan masa jabatan. Dimana berdasarkan aturan bahwa evaluasi jabatan dilakukan 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir,” ungkapnya.

Taufan pun menyayangkan dan sesalkan sikap penolakan Iwan As’ad untuk mengikuti evaluasi. Padahal menurutnya sebagai ASN harusnya patuh pada aturan sesuai dengan sumpahnya. “Andaikan Iwan Asaad mengikuti aturan (evaluasi) maka hanya dua keputusan dihasilkan, adalah jabatannya tidak diperpanjang yang berakhir pada 22 Oktober, atau diperpanjang setelah masa jabatan berakhir,”tegasnya.

Guna mengisi kekosongan jabatan tersebut, Taufan menunjuk Husni Syam yang saat ini menjabat Kepala Inspektorat sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Parepare. “Pelaksana harian Sekda punya masa jabatan 7 hari, sehingga saya sudah perintahkan BKPSDM untuk menyurat kepada Gubernur terkait putusan penunjukan penjabat Sekda Parepare, sambil menunggu seleksi terbuka untuk posisi jabatan tersebut, besok kita buka seleksinya,” tutupnya.(*)

 

Pos terkait