Legislator Gerindra Panaskan Kembali Pencopotan Sekda Parepare, Ini Pemicunya

Ketua Komisi II DPRD Parepare, Yusuf Lapanna

PAREPARE, KILASSULAWESI– Setelah polemik terjadi atas dugaan tindakan semena-mena Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mencopot jabatan Iwan Asaad sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Dimana posisi tersebut, diisi oleh Inspektorat M Husni Syam sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kota Parepare.

Kondisi itu mencuat dan memanas kembali, setelah adanya informasi baru yang berkembang jika mantan Sekda Parepare Iwan Asaad akan diperiksa oleh inspektorat, Senin, 21 Agustus 2023, besok. Hal ini pun menuai pertanyaan besar, terlebih pemeriksaan tersebut atas dugaan pelanggaran disiplin yang mengacu pada PP 94 tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Yusuf Lapanna pun angkat bicara atas kondisi tersebut. Legislator dari Partai Gerindra itu membenarkan akan dilakukannya pemeriksaan terhadap Iwan Asaad oleh Inspektorat dan BKPSDMD Kota Parepare. ” Iya, saya menerima informasi yang akurat dan benar. Jika besok akan ada pemeriksaan terhadap Iwan Asaad terkait kedisiplinan,”ujar Yusuf Lapanna kepada Kilassulawesi.com, Ahad 20 Agustus 2023.

Kondisi ini, kata Yusuf Lapanna, bukti jika ada sesuatu yang luar biasa dilakukan pemerintah daerah karena orang yang sudah dijatuhi sanksi non job dan tak memberi jabatan apapun baru diperiksa kedisplinannya. “Biasanya orang atau ASN yang dianggap bermasalah diperiksa dulu baru dijatuhi sanksi, tapi ini terbalik. Inilah sesuatu yang luar biasa terjadi dilingkup Pemerintah Kota Parepare,” tegasnya.

Yusuf pun dengan tegas memastikan hal itu adalah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah terhadap ASN utamanya para pejabat lainnya. “Setingkat Sekda saja bisa diperlakukan seperti itu, bagaimana pejabat lain seperti kepala dinas. Tentunya lebih miris lagi perlakukannya,”ujarnya.

Mutasi jabatan Sekda Parepare sejak awal, lanjut Yusuf Lapanna, ada yang ganjal dan tak sesuai regulasi. “Kecenderungan ada sesuatu yang membuat pemerintah kota dalam hal ini Wali Kota Parepare melakukan pencopotan jabatan. Walau itu, tak ada wewenang Wali Kota sebagai kepala daerah karena posisinya hanya mengusulkan pencopotan sekda,” bebernya.

Sebagai perpanjangan tangan masyarakat, DPRD akan melihat perkembangan dan hasil pemeriksaannya. “Partai Gerindra di DPRD akan mencermati, dan tidak menutup kemungkinan kita akan memanggil Iwan Asaad untuk dimintai klarifikasinya atas pemeriksaan itu. Termasuk sejumlah bantahan lainnya yang pernah disampaikannya melalui media utamanya surat keberatan yang diajukannya ke Wali Kota. Begitu juga inspektorat dan BKPSDMD,”jelasnya.

Kondisi ini, jika tidak ditemukan titik benang merahnya akan menjadi preseden teramat buruk di Kota Parepare. Dan DPRD sebagai lembaga pengawasan mempunyai hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan supaya berjalan diatas rel dan tidak keluar dari nilai yang ditentukan.

Tujuannya agar tidak terjadi sikap kesewenang-senangan pemerintah melalui kebijakan seorang kepala daerah kedepannya. Apa lagi, dalam mengimplementasikan agenda reformasi birokrasi tahap awal yakni upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

“Tentunya harapan terbesar kedepannya, mutasi jabatan yang dilakukan pemerintah daerah melalui hak prerogatif Wali Kota. Harus tetap mengedepankan objektif bukan supjektif dan bukan kepentingan sesaat,”tutupnya.(*)

 

Pos terkait