M Husni Syam Jabat Pj Sekda Kota Parepare, Taufan Pawe: ASN Terpilih

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe resmi melantik M Husni Syam yang sebelumnya menjabat Inspektorat sebagai Pj Sekda Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Ditengah pengajuan keberatan Iwan Asaad atas penonaktifan dirinya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare. Wali Kota Parepare, Taufan Pawe resmi melantik dan mengambil sumpah M Husni Syam sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kota Parepare, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Kamis, 10 Agustus 2023.

Dalam sambutannya, Ketua Golkar Sulsel itu mengatakan, Sekda dapat disebut jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di Daerah. Sekda merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kota yang dipimpin oleh Sekda, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota.

Bacaan Lainnya

“Penjabat Sekretaris Daerah ditunjuk oleh Bapak Gubernur, sambil menunggu seleksi terbuka untuk posisi jabatan definitif tersebut. Secara singkat Sekda bertugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah. Dengan demikian, peran penjabat Sekda saat ini sangat penting karena memiliki tugas yang sama sebagaimana Sekda definitif,” katanya.

Taufan menjelaskan, jabatan bukanlah hak, akan tetapi merupakan amanat dari pemerintah yang berisi serangkaian tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan dan dipertanggungjawabkan. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik diperlukan birokrasi yang baik, dimana birokrasi dapat berjalan dengan baik, bila pejabatnya orang yang baik pula.

Taufan memaparkan, mereka yang dilantik adalah pejabat yang mampu mengemban amanat sebagai birokrasi yang baik, sehingga diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang baik pula. Penjabat Sekda, kata dia, yang hari ini dilantik, merupakan Aparatur Sipil Negara terpilih, aparatur yang saat ini dinilai dari berbagai aspek, memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mengemban tugas dan tanggungjawab dalam jabatan, dan dipandang cakap dan mampu mempercepat terwujudnya tujuan organisasi, maupun visi misi Kota Parepare.

“Selanjutnya, perlu dipahami dan diingat dengan baik, bahwa setiap jabatan yang diamanahkan kepada setiap aparatur sipil negara tentunya diikuti oleh harapan besar yang digantungkan masyarakat, daerah dan pemerintah daerah,” jelasnya.
“Jagalah kepercayaan yang diberikan ini, agar benar-benar berkontribusi positif, bagi percepatan peningkatan kinerja perangkat daerah masing-masing, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan, serta pelayanan masyarakat, terlaksana dengan baik dan semakin berkualitas dari sebelumnya. Apalagi saat ini, tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas kinerja ASN, bertambah besar dan semakin kompleks,” tambah Taufan.

Taufan memaparkan, salah satu peran Penjabat Sekda adalah mengkoordinasikan hubungan kerja perangkat daerah untuk tetap berjalan dengan harmonis, baik, efektif dan sesuai ketentuan. Penjabat Sekda, katanya, berkewajiban membantu Wali Kota dalam menyusun kebijakan dan koordinasi urusan Pemerintahan Daerah.

“Mengkoordinasi setiap rencana kerja yang telah ditetapkan dan tentu saja membina hubungan kerja dengan badan, dinas, lembaga teknis serta unit pelaksana yang lainnya. Intinya saya menekankan, pelantikan dan pengambilan sumpah pada hari ini tidak hanya untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kota Parepare sementara, namun banyak tugas dan tanggung jawab yang menunggu di depan.

Selanjutnya, sebelum mengakhiri sambutan ini, kepada penjabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya pada hari ini, Saya ucapkan selamat bekerja dengan harapan bahwa saudara mampu membuktikan kemampuan saudara dengan menunjukkan prestasi kerja yang baik dimasa yang akan datang,” pungkasnya.

Dari sejumlah sumber yang diterima Kilassulawesi.com, Pj Sekda dalam Perpres disebutkan, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.

Diantaranya menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota. Memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.

Dan berusia paling tinggi 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun. Menurut Perpres ini, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pejabat Sekda tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan.(*)

Pos terkait