RDP Pencopotan Sekda Parepare Ditunda, Dewan Menduga Ada yang Labrak Aturan

Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Rudy Najamuddin

PAREPARE, KILASSULAWESI– Komisi I DPRD Kota Parepare menunda agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait klarifikasi pencopotan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare dan kekosongan sejumlah jabatan eselon 2. Penundaan itu dikarenakan sejumlah pimpinan OPD terkait tidak hadir, sesuai jadwal pukul 14.00 Wita.

” Komisi I memutuskan untuk menunda agenda RDP karena beberapa pimpinan OPD terkait tak bisa hadir, diantaranya karena alasan Kepala BKPSDM dipanggil ke BKD Provinsi Sulsel dan Kabag Hukum mengikuti kegiatan di Jakarta. Termasuk Pelaksana tugas Sekda dan Asisten I belum ada konfirmasi hingga saat ini,”ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Rudy Najamuddin diruang kerjanya Senin, 7 Agustus 2023, siang tadi.

Bacaan Lainnya

Senada juga disampaikan anggota Komisi I dari Fraksi Golkar, H Suleman yang sempat ditemui di ruang sidang Komisi I DPRD Kota Parepare. ” Kayaknya RDP ditunda, ada beberapa pimpinan OPD tidak berada ditempat. Tapi untuk jelasnya tanyakan ke Ketua Komisi I,”ujarnya berlalu.

Rudy diruang kerjanya menuturkan, agenda RDP kemungkinan batal dilaksanakan dan akan kembali di agendakan besok. “Dewan menggelar RDP, hanya untuk mengklarifikasi apakah pencopotan itu sudah sesuai prosedur atau tidak. Sekda adalah jabatan tinggi pratama, beda dengan kadis lainnya. Termasuk Kadis Capil yang diangkat sesuai persetujuan Kemendagri melalui Dirjen Disdukcapil,”jelasnya.

Maka, lanjut Rudy, dengan rekomendasi yang menurut pemerintah itu ada makanya sebagai wakil rakyat ingin melihat langsung. “Rekomendasi Gubernur dan KASN yang disampaikan ada, apakah benar. Kalau tak ada, artinya cacat prosedural. Maka kita lakukan sebagai langkah awal untuk bisa tidaknya menjadi dasar hak interplasi. Atau apakah sudah sesuai regulasi,”tegasnya.

Makanya, ketidakhadiran sejumlah pejabat ini makin membuat dewan mencium aroma adanya perbuatan melabrak aturan. ” Jangan sampai baru diurus itu semua yang dijelaskan, perihal rekomendasi persetujuan yang dimaksud,” tegasnya.

Ditambahkannya, pasca pencopotan jabatan Sekda itu juga menambah jumlah jabatan lowong dijajaran eselon dua yang dijabat pelaksana tugas. Kini ada 12 jabatan eselon 2 kosong, mulai Sekda, Bappeda, Badan Keuangan , Pendidikan, PUPR, Disdukcapil, Satpol PP, Kesbangpol, Perpustakaan, Perkimtan, Diskominfo dan satu jabatan staf ahli.

“Jabatan Plt terlalu lama mengakibatkan mandulnya kinerja suatu pemerintahan daerah dan roda pemerintahan yang imbasnya ke masyarakat. Seseorang pejabat berstatus Plt tidak bisa mengambil kebijakan strategis di instansinya. Makanya, kita juga akan bersurat ke Ombudsman menyikapi kondisi tersebut,”tutupnya.(*)

Pos terkait