KPK Tahan Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos ke KPM dan PKH

JAKARTA, KILASSULAWESI– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 orang sebagai tersangka korupsi terkait penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Dalam konstruksi perkara, Kemensos memilih PT BGR (BUMN) sebagai distributor Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak Covid-19, dengan nilai kontrak Rp326 Miliar.

Bacaan Lainnya

Para tersangka kemudian melakukan pengkondisian untuk tidak melakukan distribusi BSB namun tetap menagih dan menerima pembayaran sebesar Rp151 Miliar. Tindakan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN; dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar Rp127, 5 Miliar.

Sebagaimana penyampaian KPK pada konferensi pers sebelumnya terkait penetapan dan pengumuman pihak-pihak yang menjadi tersangka yakni, MKW , BS , AC dari PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018-2021. IW Dirut MEP sekaligus Tim Penasihat PT PTP, RR Tim Penasihat PT PTP, RC General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MKW di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 s/d 7 Oktober 2023″, terang Ali Fikri. Selasa, 19 September 2023. Dengan penahanan ini, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini, telah dilakukan penahanan oleh KPK.

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi Sebagai salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung di bidang jasa logistik, PT BGR ( Bhanda Ghara Reksa ) Persero memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada periode 2018- 2021, MKW menjabat selaku Direktur Utama PT BGR Persero, BS menjabat selaku Direktur Komersil PT BGR Persero, dan AC menjabat selaku Vice President Operasional PT BGR Persero.

Pada tahun 2020, Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT BGR Persero untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos. Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili BS kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 Provinsi di Indonesia.

Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan AC untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping. Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW adalah perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.(*)

 

 

 

Pos terkait