MAKASSAR, KILASSULAWESI– Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 5 orang saksi dan telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sulsel. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 orang tersangka yaitu ATL dan MRU.
Selain itu, Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Penetapan status kedua Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Nomor 235/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 An tersangka ATL dan
Nomor: 236/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 An. tersangka MRU.
Terhadap para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa keduanya dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap keduanya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-202/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama Tersangka ATL dan Nomor : Print-203/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 untuk atas nama Tersangka MRU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.
Hal itu dijelaskan, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH terkait penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi, Kamis, 9 November 2023, malam tadi. Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka, ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) bekerjasama dengan tersangka TY.
Tersangka MRU (selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork), PT. CS, PT. IGS telah mebuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp30.547.296.983,- untuk 3 (tiga) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan bisnis/bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.
Selanjutnya Tersangka ATL meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Tersangka ATL namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 3 (tiga) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL.
Dan diberikan juga kepada perusahaan PT. Basista Teamwork, kepada PT. CS dan kepada PT. IGS dan juga diberikan kepada Tersangka TY (Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar/telah ditahan tanggal 1 November 2023 lalu), serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik.
Sedangkan terhadap Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL telah melakukan rekaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.
Tersangka MRU telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 8.630.100.580, padahal kegiatan pekerjaan tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka MRU untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).
Selain itu Tersangka ATL juga menyalurkan dana kepada PT. CS sebesar Rp 6.558.145.974, dan kepada PT IGS sebesar Rp. 1.777.342.318, dimana Tim Penyidik saat ini telah memanggil pihak PT. CS dan PT. IGS namun belum memenuhi panggilan Tim Penyidik.
Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.066.749.555 berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.
” Kajati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,”ujarnya.
Atas perbuatan para tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(*)