PAREPARE, KILASSULAWESI– Isu mutasi pejabat dilingkup Pemkot Parepare kian semerbak dalam beberapa hari terakhir. Hal itu pun mengundang pendapat beragam, baik yang pro maupun kontra hingga diduga mengakibatkan adanya kubu-kubuan dilingkup pemerintahan.
Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali menanggapi santai kondisi yang dinilainya hampir semua organisasi mengalami kondisi seperti itu. ” Pejabat yang masuk dalam zona nyaman saat sekarang ini akan merasa gerah akan di ganti, begitu pula sebaliknya,”ujarnya kepada Kilassulawesi, Ahad, 4 Februari 2024, malam tadi.
Ia menilai mutasi jabatan atau perombakan adalah hal lumrah dalam organisasi. Namun, mutasi rotasi demosi yang di lakukan harus berdasarkan aturan dan memerlukan izin pemerintah pusat. ” Jika saya tidak diizinkan maka saya tidak akan lakukan, begitu juga sebaliknya,” tegasnya.
Rotasi, mutasi dan demosi dilakukan atas dasar hasil tim evaluasi jabatan dan pejabat pembina kepegawaian. Evaluasi itu meliputi, adanya pejabat yang sudah terlalu lama menduduki suatu jabatan, tidak cakap dalam melaksanakan tugas, serapan anggaran kurang.
Selanjutnya, kurang respon terhadap kebutuhan masyarakat, perlu pengembangan karier, dibutuhkan oleh organisasi, loyalitas kurang, penyalahgunaan wewenang, melanggar aturan dan lain sebagainya. ” Jadi bukan karena suka atau tidak suka,”ungkapnya.
Dari informasi yang berkembang saat ini, sejumlah nama pejabat yang akan diganti dan begeser telah beredar. Misalnya untuk jabatan Kadishub, Bappeda, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Kesbangpol, Direktur RSUD Parepare hingga beberapa jabatan Camat dan Lurah.
Surat Edaran Kemendagri
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meluruskan informasi yang beredar ihwal penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022, di mana isu yang berkembang dalam surat tersebut membolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tujuan penerbitan surat edaran tersebut bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien. Dalam SE tersebut, pemberian kewenangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian maupun pemberhentian sementara dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi.
Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Namun, lanjutnya untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.
Ia menjelaskan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut, Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
Poin kedua, lanjutnya bahwa Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).
Dalam kesempatan itu, Sekjen Suhajar juga menyampaikan pesan dari Mendagri Tito Karnavian kepada para Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah, di mana mereka terpilih tanpa melalui tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga tidak memiliki beban politik. Hal ini dapat membuat mereka bekerja secara netral dan profesional, sehingga tidak terjerat tindak pidana korupsi.(*)