JAKARTA, KILASSULAWESI– Kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo kembali menyita perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah yang diduga milik mantan Gubernur Sulsel dua periode itu di kawasan Jakarta Selatan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK memulihkan keuangan negara. “Iya, kemarin Kamis, 1 Februari 2024, tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Ali dalam keterangan persnya, Jumat, 2 Februari 2024, dikutip dari sejumlah laman media siber.
Menurut Ali, tim penyidik telah memasang plang bahwa rumah itu disita, sehingga tidak ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan memasuki bangunan itu. Selain itu, KPK sampai saat ini juga masih menelusuri aset-aset politikus Nasdem yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
Pencarian ini melibatkan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. “Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya, “ujar Ali.
Adapun, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian yang (TPPU). Dalam perkara ini, KPK juga menjerat dua anak buah SYL yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Mereka mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris di masing-masing eselon I.(*)