PAREPARE, KILASSULAWESI– Ketua Forum Peduli Umat (FPU) Kota Parepare, HA Rahman Saleh meminta agar Taufan Pawe memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Salah satunya agar tak terlalu ikut campur atau cawe-cawe lagi terkait pemerintahan pasca menjabat Wali Kota Parepare dua periode.
Penegasan tersebut menyikapi somasi yang dilakukannya kepada Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali gegara mencabut hukuman disiplin mantan Sekda Parepare Iwan Asaad. Dimana, Taufan Pawe yang juga sebagai Ketua DPD I Golkar Sulsel itu menilai kebijakan Akbar Ali cacat administrasi. ” Sebaiknya pak Taufan tidak mengurusi persoalan pemerintahan lagi, urusi saja politik bukan kebijakan maupun program pemerintah,”tegasnya.
Hal ini, kata Rahman Saleh, merupakan bentuk dari sikapnya selama menjabat yang masih sulit diubah, suka ngatur-ngatur dan itu bukan sikap dan sifat negarawan. Maka ada baiknya, sebagai mantan pejabat untuk dapat merubah sikap, terlebih dibulan suci ramadan.
” Warga Parepare sudah paham atas apa yang dilakukannya selama ini. Jika diteruskan, kekhawatiran ada kepentingan tertentu yang berusaha diamankan oleh Taufan Pawe. Terlebih menjelang Pilkada di Parepare,” ungkapnya. Rahman mengaku, apa yang disuarakannya soal somasi itu akan menguatkan dugaan jangan-jangan dalam rangka untuk menyelamatkan diri, menyelamatkan keluarga serta menyelamatkan kepentingannya menghadapi Pilkada 2024.
“Banyak pejabat selama dirinya menjabat terlibat masalah hukum. Ada baiknya dibulan ramadan, Taufan Pawe perbanyak istigfar dan berdoa,”imbuhnya.
Saat disinggung soal apa yang dilakukan, Iwan Asaad terkait Sistem Informasi E-Kinerja sebagai Sekda Parepare sudah sangat tepat. Apa lagi akun tersebut bukan milik pribadi, tapi demi menjaga marwah pemerintah. “Ada-ada saja tuntutan somasinya, ada baiknya banyak berdoa saja,”jelasnya, Rabu, 27 Maret 2024, malam tadi.
Somasi
Sebelumnya diketahui, mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe, melalui kuasa hukumanya mengirimkan surat somasi (peringatan hukum) kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali.
Pasalnya, Akbar Ali telah mencabut surat keputusan (SK) penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun kepada Iwan Asaad, yang sebelumnya dikeluakan Taufan Pawe sewaktu masih menjabat Wali Kota Parepare.
Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 tertanggal 29 Nopember 2023 tentang Pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 itu, dinilai cacat administrasi.
“Surat somasi sudah kita layangkan. Sepertinya Pj Wali Kota Parepare ingin bermain. Kami menduga, Pj mencabut hukuman disiplin untuk menjadikan Iwan Assad Inpekstur Daerah, karena sudah lolos di lelang jabatan. Padahal itu cacat administrasi. Itu fatal sekali,” ungkap Kuasa Hukum Taufan Pawe, Hasnan Hasbi, dikutip dari laman media siber detik.
Hasnan Hasbi menjelaskan, Pj Wali Kota Parepare tidak bisa melakukan pencabutan keputusan mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe, terhadap sanksi penurunan pangkat Iwan Asaad.
Mengingat, berdasarkan Pasal 64 ayat (1) U Administrasi Pemerintahan, keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat
cacat wewenang, prosedur, dan substansi.
“Sementara hukuman disiplin itu sudah sesuai peraturan tentang Disiplin PNS. Taufan Pawe saat itu Wali Kota Parepare memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang menghukum PNS yang melakukan pelanggaran disiplin,” jelasnya.
Hasnan Hasbi menjelaskan, saat menjabat Sekda, Iwan Asaad melakukan pelanggaran berat. Iwan Asaad telah melakukan Perjalanan Dinas tanpa izin Wali Kota.
Bahkan, Iwan Asaad telah menggunakan akun Wali Kota Parepare Taufan Pawe dalam Sistem Informasi E-Kinerja untuk melakukan penilaiaan terhadap dirinya sendiri.
“Ini yang paling parah, Iwan Assad menggunakan akun dengan menggunakan username NIP dan Password pribadi Taufan Pawe untuk melakukan penilaian sendiri untuk kepentingan pribadi. Inikan sifat korupsi dan melanggar Undang-undang informasi dan transaksi Elektronik (ITE),” ungkapnya.
Sebelumnya, SK penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun kepada Iwan Asaad dikeluarkan, setelah Tim Pemeriksa Disiplin ASN Pemerintah Kota Parepare menemukan pelanggaran berat.
Pemeriksaan ini dilakukan buntut dari pencopotan Iwan Assad sebaga Sekda Kota Parepare. Diketahui, pencopotan ini berawal saat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan surat rekomendasi bersifat segera untuk melakukan evaluasi jabatan sekda Kota Parepare.
Namun Iwan Assad menolak untuk dievaluasi. Melihat sikap tersebut, Tim Evaluasi mengeluarkan rekomendasi untuk tidak memperpanjang jabatan Iwan Asaad sebagai Sekda Kota Parepare, dan disegerakan untuk diberhentikan sebagai sekda Kota Parepare.(*)