Miris, Klaim Kepsek dan Pembenaran Kadisdikbud Salah Ketik ‘Nota Sakti’ Pj Wali Kota Parepare Diragukan

Isi percakapan yang diklaim salah ketik

PAREPARE, KILASSULAWESI– Klaim salah ketik terkait dugaan adanya nota sakti Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali yang disampaikan Kepala SMPN 3 Kota Parepare terus menjadi perbincangan. Parahnya, pernyataan oknum Kepala Sekolah di salah satu media online itu juga didukung pembenaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare.

“Ada apa, isi percakapan WhatsApp itu jelas. Orang mengetik di hp tentunya terpikirkan, sekarang mengelak. Jangan sampai kondisi seperti ini fakta dan nyata, apa lagi ada bahasa ada nota sakti,”kata salah satu pengunjung warkop 588.

Bacaan Lainnya

Hingga saat ini, Kilassulawesi.com belum bisa meminta keterangan resmi dari kepala sekolah bersangkutan. Dan anehnya, pernyataan itu disampaikan kepada media online lainnya.

Dikutip dari laman m.artikel.news, kalangan praktisi pendidikan dan stakeholder pendidikan di Kota Parepare juga telah mengecam pencatutan nama Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali oleh salah satu Kepala SMP Negeri di Parepare.

Masalah ini mencuat melalui pemberitaan salah satu media online, yang memberitakan oknum Kepala SMPN 3 Parepare Sainal Abidin Saleng mencatut nama keluarga Pj Wali Kota dalam tender pengadaan seragam sekolah demi untuk membatalkan pengadaan seragam yang sudah diorder di salah satu penjahit.

Ketua Dewan Pendidikan Kota (DPK) Parepare, Dr Parman Parid tegas mengecam tindakan kepala sekolah dimaksud yang dinilai dengan muda mengatasnamakan Pj Wali Kota.

“Harus ada sanksi kalau tidak betul. Karena berdampak tidak baik citra Wali Kota kalau tidak betul tapi tidak ada sanksi,” tegas Parman yang tengah menjalankan ibadah haji, Jumat, 24 Mei 2024.

Parman pun menekankan, Inspektorat harus melakukan audit dan evaluasi terhadap proses pengadaan seragam di sekolah-sekolah karena rawan penyalahgunaan prosedur yang pernah disepakati DPRD dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parepare.

“Yang disepakati oleh sekolah dengan DPRD adalah pakaian seragam batik dan olahraga yang bisa diadakan atas petunjuk sekolah dengan alasan keseragaman,” ingat Parman.

Kecaman sama diungkap praktisi pendidikan yang juga Ketua LSM Lapekom, Zaid Zainal PhD. Lapekom adalah organisasi kemasyarakatan yang konsen memberi perhatian dalam bidang pendidikan. ” Bagi saya ini masalah klasik sudah sering terjadi. Jalan keluarnya Pak Wali dan Pak Kadis Pendidikan panggil Kepala SMPN 3. Klarifikasi sama Kepala SMPM 3, dua pelanggaran yang harus dia jelaskan. Apa betul ada nota Pak Wali, dan yang kedua kenapa masih melakukan pesanan baju seragam ke penjahit tertentu. Sementara sudah ada kesepakatan Dinas Pendidikan dan DPRD larangan pesanan baju seragam,”tutup Zaid Zainal yang juga dosen Universitas Negeri Makassar (UNM). (*)

 

Pos terkait