RDP Komisi II DPRD Parepare, Dewan Warning Sekolah Cawe-cawe Jual Seragam Sekolah

Pelaksanaan RDP yang digelar Komisi II DPRD Kota Parepare beberapa waktu lalu

PAREPARE, KILASSULAWESI– Komisi II DPRD Kota Parepare telah memberikan peringatan keras kepada pihak sekolah mulai tingkatan SD dan SMP untuk tidak terlibat melakukan praktik jual beli seragam di tahun ajaran baru 2024. Penegasan itu disampaikan, Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Yusuf Lapanna terkait hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD yang dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) beserta kepala sekolah (Kepsek) mulai tingkat SD-SMP dan perwakilan Cabang Disdik Provinsi Sulsel beserta Kepsek tingkat SMA sederajat.

” Salah satu point yang kita smpaikan dan menjadi kesepakatan, tidak boleh kepsek cawe-cawe dan ikut mengurus seragam sekolah, baik pakain olahraga dan batik. Kita telah meminta untuk di serahkan sepenuhnya kepada komite dan para orang tua calon peserta didik,”ujar Yusuf Lapanna, Sabtu, 25 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Pembelian, baik itu baju seragam putih biru, putih merah, putih abu-abu dan seragam pramuka diberikan sepenuhnya kepada orang tua peserta calon didik. “Biarkan mereka memilih di mana saja mereka mau beli. Sekolah tidak boleh ikut cawe-cawe terkait masalah seragam, apalagi ada unsur memaksa kepada orang tua calon peserta didik membeli di satu tempat atau ada vendor yang ditunjuk oleh pihak sekolah,” jelasnya.

Maka, bagi warga masyarakat yang mengetahui kalau ada calon anak didik kita baik tingkat SD, SMP dan SMA sederajat diharuskan beli baju seragam oleh pihak sekolah disalah satu vendor atau usaha, segera laporkan ke Komisi II DPRD Parepare. “Pasti kami akan tindak dengan tegas. Begitu juga pakaian seragam olahraga dan batik, kalau ada kepsek ikut cawe-cawe mengurus dan tidak melibatkan komite dan orang tua/wali siswa dalam penentuan satuan harga baju seragam. Maka laporkan,”imbuhnya.

Jadi intinya, lanjut Yusuf Lapanna, seragam sekolah diserahkan sepenuhnya kepada orang tua siswa di mana saja mereka mau beli dan tidak boleh pihak sekolah terlibat atau pun mengarahkan atau menunjuk vendor pengadaan seragam.

Saat disinggung soal, dugaan cawe-cawe Kepsek SMPN 3 Kota Parepare. Komisi II DPRD akan memanggil pada hari senin depan dalam rangka klarifikasi berita yang sudah viral.

” Tentu kami di dewan sangat menyesalkan dan kecewa dengan adanya berita yang viral tersebut. Apa lagi, oknum kepsek menunjuk salah satu vendor untuk pengadaan baju seragam. Saya kira ini sesuatu yang sangat memalukan dan merusak citra dunia pendidikan, apalagi ada dugaan Pak Kepsek mencatut nama Pj Wali Kota. Kalau keluarga Pak Wali Ikut cawe-cawe mengurus baju seragam sekolah. Ini harus dibuktikan apa betul ada intimidasi semacam itu atau ini hanya alasan kepsek saja,”tutupnya.

Seperti diketahui, tahun ajaran baru 2024 dimulai pada Juli 2024, setelah siswa selesai melaksanakan ujian kenaikan kelas. Mulai bulan itu, siswa akan masuk sekolah lagi, menjalani tahun ajaran baru 2024/2025.(*)

Pos terkait