MAKASSAR, KILASSULAWESI- Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pembunuhan di Kabupaten Luwu Timur. Acara ini berlangsung di Lobby Lontang Aduppangeng, Lantai 1 Mapolda Sulsel.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, dan Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi.
Pengungkapan Kasus TPPO
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran berhasil mengungkap 36 kasus TPPO selama bulan November 2024. Rinciannya adalah 6 kasus ditangani Polda Sulsel dan 30 kasus oleh Polres jajaran yang terdiri dari:
Pekerja Migran Indonesia
Dari empat laporan polisi, tersangka 4 orang. Barang bukti: 1 unit ponsel, dokumen berupa surat tugas, paspor, tiket pesawat Citilink, dan KTP. Pasal yang disangkakan: Pasal 4 jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan ketentuan lain yang relevan.
Eksploitasi Seksual
Dari 32 laporan polisi, tersangka 35 orang terdiri atas 28 laki-laki, 7 perempuan. Barang bukti: Uang tunai Rp15.466.000, 24 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, dan 12 buah kondom. Korban sebanyak 41 orang dimana 31 perempuan dewasa, 10 anak di bawah umur. Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Kapolda mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan, khususnya ke luar negeri, yang terlihat mencurigakan. Informasi terkait dugaan TPPO diminta segera dilaporkan ke pihak berwajib.
Kasus Pembunuhan di Luwu Timur
Kapolda Sulsel juga mengungkap kronologi kasus pembunuhan korban JS (23) di Luwu Timur. Berdasarkan penyelidikan, pelaku A (23) diduga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan terhadap korban. Insiden bermula ketika pelaku melihat korban sedang tidur sehingga memicu tindakan keji tersebut.
Tim gabungan Satreskrim Polres Luwu Timur dan Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yaitu, 1 unit mobil, 1 unit handphone milik korban, 1 unit handphone milik pelaku, 1 buah tas milik korban, 1 karung beras milik korban serta pakaian korban saat ditemukan meninggal dunia. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau ketentuan terkait dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulsel akan terus bekerja keras mengungkap berbagai kasus tindak pidana lainnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan dari pihak-pihak yang tidak jelas, serta segera melaporkan segala bentuk kecurigaan kepada kepolisian.(*)





