Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Menolak Banding Mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe!

Ist. Taufan Pawe bersama Iwan Asaad

PAREPARE, KILASSULAWESI– Beredar putusan PTUN Makassar yang menolak banding yang diajukan oleh mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Sebelumnya, Taufan Pawe menggugat Pj Wali Kota Parepare, atas tergugat H Iwan Asaad.

Hal itu terkait keputusan Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 yang mencabut Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun kepada H Iwan Asaad.

Bacaan Lainnya

Ditolaknya banding tersebut setelah sebelumnya, gugatan yang diajukannya pun ditolak PTUN Makassar.

H Iwan Asaad adalah ASN dilingkup Pemkot Parepare. Dalam putusan Nomor 117/B/2024/PT.TUN.MKS pada 14 November 2024, Majelis Hakim PTUN Makassar memutuskan untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Terbanding I.

Keputusan ini juga menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Selain itu, gugatan penggugat tidak diterima dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp457 ribu.

Sidang ini diadakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait. Putusan ini dibacakan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PTUN Makassar pada Kamis, 14 November 2024 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, H. Edi Supriyanto bersama Hakim Anggota Jamres Saraan dan Marsinta Uli Saragih, serta panitera pengganti Rohani. Sesuai dengan putusan Nomor 117/B/2024/PT.TUN.MKS.(*)

Pos terkait