Mahasiswa Tuntut Kemandirian DKPP dalam Pengelolaan Anggaran Pemilu

JAKARTA, KILASSULAWESI–Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang kedua pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945.

Dalam sidangbyang dilaksanakan, Rabu, 18 Desember 2024 sekitar pukul 08.30 WIB dengan agenda Perbaikan Permohonan. Permohonan dengan nomor perkara 167/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Caroline Gabriela Pakpahan beserta tiga rekannya yang merupakan mahasiswa.

Bacaan Lainnya

Para Pemohon, yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum dengan minat pada Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Pemilu, menyatakan kerugian potensial atas berlakunya Pasal 163 ayat (3) UU Pemilu. Para Pemohon menilai pasal tersebut merugikan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, terutama terkait perjuangan kolektif membangun masyarakat dan negara melalui sistem pemilu yang mandiri dan adil.

Para Pemohon menyoroti ketidakmandirian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang seharusnya memiliki kedudukan setara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketiga lembaga ini memiliki peran yang saling melengkapi dalam memastikan pemilu yang jujur, adil, dan transparan—KPU menyelenggarakan pemilu, Bawaslu mengawasi, dan DKPP menjaga kode etik penyelenggara pemilu. Namun, dalam praktiknya, DKPP menghadapi ketergantungan administratif yang signifikan terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berbeda dengan KPU dan Bawaslu yang memiliki otonomi lebih besar, terutama dalam pengelolaan anggaran.

DKPP, berdasarkan Pasal 163 ayat (3) UU Pemilu 2017, harus mengikuti prosedur pengelolaan anggaran yang ditetapkan Kemendagri. Sementara KPU dan Bawaslu dapat mengelola anggaran mereka secara mandiri, DKPP masih bergantung pada alokasi anggaran yang masuk dalam pagu Kemendagri, seperti terlihat pada alokasi anggaran tahun 2024 sebesar Rp67,3 miliar.

Ketergantungan ini berpotensi memengaruhi independensi DKPP dalam menjalankan tugas menjaga integritas dan profesionalitas pemilu, sehingga menimbulkan konflik kepentingan yang membahayakan pengambilan keputusan.

Para Pemohon berpendapat bahwa lembaga penyelenggara pemilu harus memiliki manajemen birokrasi yang mandiri, terstruktur, dan sesuai dengan fungsi serta kewenangan masing-masing untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, atau intervensi dari lembaga lain. Pemerintah sebelumnya beralasan bahwa penggabungan DKPP dengan Kemendagri dilakukan untuk menyederhanakan birokrasi, namun pendekatan ini justru menciptakan konflik kepentingan baru yang semakin kompleks.

Berdasarkan argumen di atas, Para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 163 ayat (3) UU Pemilu 2017, khususnya frasa “diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri,” bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai sebagai “diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul DKPP,” sehingga menjamin kemandirian DKPP dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bebas dari campur tangan pemerintah.

Dalam sidang Pendahuluan (05/12) lalu, MK menasihati Para Pemohon untuk mengelaborasi secara rinci kedudukan hukum (legal standing) masing-masing, dengan mengaitkannya pada kerugian hak konstitusional yang ditimbulkan oleh keberlakuan pasal-pasal dalam UU Pemilu yang diuji.(*)

Pos terkait