Pro Kontra Penunjukan Pihak Ketiga dari Luar Kota Parepare dalam Pengelolaan Parkir

Anggota DPRD Kota Parepare, Namri Nasir berbincang bersama warga

PAREPARE, KILASSULAWESI–Penunjukan perusahaan dari luar Kota Parepare dalam pengelolaan perparkiran memicu berbagai sorotan tajam. Di satu sisi, masyarakat mengkhawatirkan bahwa komitmen pemerintah dalam memberdayakan warga lokal dan mengurangi pengangguran tidak akan terwujud.

Namun, dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara mahasiswa dan Pemerintah Kota Parepare, berbagai pandangan muncul. Bahkan terungkap bahwa Komisi III DPRD Parepare menyetujui penunjukan pengelolaan selama kurang lebih tiga tahun tersebut.

Bacaan Lainnya

Salah satu anggota DPRD Kota Parepare dari Fraksi PPP, Namri Nasir, mengkritik keputusan ini. “Pihak ketiga dari Bulukumba, sedangkan di Parepare sendiri tidak kekurangan SDM untuk menjadi pihak ketiga dalam perparkiran. Investor lokal banyak yang mampu, kenapa mesti pihak ketiga berasal dari luar? Terlebih, penetapan tidak dilakukan melalui tender, hanya penunjukan langsung,” tegasnya, Jumat, 27 Desember 2024, malam.

Selain itu, kekhawatiran juga muncul terkait inflasi dan peredaran uang yang keluar daerah. “Kalau perusahaan dari luar, pekerjanya juga pasti dari luar. Warga lokal akan tersingkirkan,” tambah Namri.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa menuding Pemerintah Kota Parepare melakukan maladministrasi dalam kontrak kerja terkait pengelolaan parkir di Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie. Peserta aksi, Dehata, menuduh pemerintah melakukan pelanggaran hukum kontrak tanpa pelelangan dan transparansi. “Ini kami anggap sebagai upaya menjual aset daerah kota Parepare,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Suyuti, menyatakan bahwa langkah pengelolaan parkir oleh pihak ketiga diputuskan karena adanya kebocoran dalam sistem sebelumnya. “Komisi III sepakat untuk dipihak ketigakan karena banyak kebocoran. Namun, kami mengusulkan agar dibentuk Perusahaan Daerah (Perusda) ke depannya untuk mengelola parkir,” ungkapnya.

Suyuti juga menegaskan bahwa pihak ketiga harus mematuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif parkir. “Jika ditemukan kenaikan tarif di luar ketentuan Perda, DPRD Parepare akan memanggil pihak ketiga untuk dimintai penjelasan,” katanya.

Akan tetapi, lanjut anggota Fraksi NasDem, menegaskan ada ketidakwajaran jika penunjukan perusahaan dari luar tanpa dilakukan tender. “Tidak benar, kalau hanya penunjukan. Itu salah besar dilakukan pemerintah kota,” tutupnya.

Pro dan kontra terkait penunjukan pihak ketiga dari luar kota ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perparkiran di Kota Parepare. (*)

Pos terkait