JAKARTA, KILASSULAWESI- Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengakui kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP). Hal ini disampaikan oleh Arsyad Cannu saat menunjukkan surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000054.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih pada Jumat, 17 Januari 2025.
Dalam konfrensi pers, Arsyad Cannu menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih yang sah adalah yang dipimpin olehnya. Ia menyatakan bahwa kepengurusan ormas Laskar Merah Putih selain kepemimpinannya adalah tindakan ilegal. “Saya ingatkan kepada siapa yang mau bergabung, silakan,” ujarnya.
Arsyad juga menyampaikan bahwa ia akan melakukan somasi apabila ada kepengurusan ormas Laskar Merah Putih yang lain. “Apabila ada yang tidak mau bergabung maka akan saya somasi. Ingat saya pasti akan lakukan itu,” tegasnya.
Dengan pengakuan resmi dari Kemenkum ini, diharapkan tidak ada lagi dualisme kepengurusan dalam tubuh Laskar Merah Putih, sehingga organisasi dapat berjalan dengan lebih baik dan fokus pada tujuan utamanya. Dalam pertemuan itu turut hadir tokoh asal Kota Parepare H Surianto.
Sebelumnya, putra keturunan Enrekang Arsyad Cannu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait dualisme kepengurusan LMP yang diusulkan oleh Ade Manurung. Putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan pada 10 Juni 2021 mengabulkan gugatan Arsyad Cannu dan menyatakan batal surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor-AHU-000978.AH.01.08 tahun 2020 tentang perubahan pengurus badan hukum perkumpulan ormas Laskar Merah Putih.
Dalam putusan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI diperintah untuk menerbitkan surat keputusan baru yang mengonfirmasi Arsyad Cannu sebagai Ketum Mabes LMP. Arsyad Cannu mengungkapkan bahwa proses hukum yang diikuti oleh dirinya telah berjalan secara elegan dan penuh dengan azas keseimbangan.(*)