Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana 310 Perkara PHPU Kada 2024

JAKARTA, KILASSULAWESI – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana untuk 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar pada 8-16 Januari 2025.

Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK, Gedung I dan II, serta disiarkan secara langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI. Namun, Rabu, 8 Januari 2025 pagi ini dilakukan penjadwalan ulang untuk seluruh panel berbeda dengan yang dimuat pada laman MK sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dilakukan karena Hakim Konstitusi Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit sehingga memerlukan pergantian sementara hakim konstitusi dari panel lain untuk mengisi kekosongan hakim di Panel 3.

Registrasi dan Pembagian Perkara

Hingga 7 Januari 2024, MK telah meregistrasi 310 perkara PHPU Kada, dengan 309 perkara diregistrasi pada 3 Januari 2025 dan 1 perkara tambahan diregistrasi pada 6 Januari 2025. Registrasi dilakukan dengan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) kepada para Pemohon. Seiring registrasi perkara, MK juga menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 3 dan 6 Januari 2025.

Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara PHPU Walikota dan Wakil Walikota, serta 238 perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.

Panel Hakim dan Pembagian Penanganan Perkara

Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan komposisi awal sebagai berikut:

– Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P. Foekh, dan Guntur Hamzah
– Panel II: Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani
– Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih

Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, MK memastikan dilakukan secara proporsional, yakni Panel I dan Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, serta Panel II memeriksa 104 perkara.

Setelah masing-masing panel hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon, MK akan melakukan Pemeriksaan Persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU), serta mendengarkan keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

Jadwal Penyelesaian Perkara

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025.

Dengan sidang perdana ini, diharapkan proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(*)

Pos terkait