PAREPARE, KILASSULAWESI – Hari ini menjadi batas akhir bagi pelunasan biaya sewa tenan di Pare Beach. Menyikapi batas waktu tersebut, digelar diskusi publik yang mengangkat tema ‘Benang Kusut Penetapan Sewa Bangunan Pare Beach’ pada Rabu, 12 Februari 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I, Kadis Perindag, Inspektorat, dan Wakil Ketua DPRD Kota Parepare. Usai kegiatan, Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Suyuti, menjelaskan bahwa persoalan sewa tenan di Pare Beach ini mengacu pada Perda No. 11 Tahun 2017 serta Perwali No. 700 Tahun 2024.
Suyuti menyatakan bahwa kebijakan dari leading sektor telah diterapkan, dan sudah ada 17 pedagang yang membayar, atau sekitar 75 persen dari total pedagang. Namun, dalam diskusi tersebut, banyak pihak yang mempertanyakan soal perbaikan sarana dan prasarana pendukung, seperti toilet.
Menurut Suyuti, pemerintah tidak melakukan perbaikan fasilitas karena tidak adanya retribusi selama ini. “Pemerintah cukup adil selama ini, ada 16 ribu pelaku UMKM di Parepare. Sedangkan saat ini ada 7 orang pedagang yang selama ini menempati Pare Beach dan menuntut keadilan,” kata Suyuti.
Selain itu, Pare Beach telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama dua tahun berturut-turut. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa akan dilakukan apresial ulang, namun hal ini baru akan dilakukan tahun depan.(*)






