Mendagri: Pemerintah Daerah Diimbau Efisiensi Belanja di APBD Tahun 2025

Mendagri bersama Menteri Pertanian dalam kegiatan retreat kepala daerah di Akmil Magelang

JAKARTA, KILASSULAWESI– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ yang mengatur tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.

Diterbitkan pada 23 Februari 2025, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja di APBN dan APBD.

Bacaan Lainnya

Dalam kebijakan ini, pemerintah daerah diminta memangkas belanja yang dinilai tidak prioritas, termasuk perjalanan dinas yang dipotong hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.

Selain itu, kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan FGD juga dibatasi secara ketat guna menekan pengeluaran yang tidak mendesak.

Seperti dilansir sejumlah media siber pada Senin, 24 Februari 2025, lalu Mendagri menegaskan bahwa alokasi anggaran harus difokuskan pada belanja pokok sesuai dengan target dan indikator kinerja program.

Ini bertujuan untuk memastikan dana daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar kegiatan administratif tanpa dampak nyata.

Sebagai langkah pengawasan, kepala daerah, DPRD, serta masyarakat diimbau aktif memantau pelaksanaan kebijakan ini.

Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran menjadi kunci agar efisiensi ini tidak hanya sekadar aturan di atas kertas, melainkan benar-benar membawa manfaat bagi rakyat.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa era pemborosan APBD telah berakhir. Kini, setiap rupiah dalam anggaran daerah harus dikelola dengan cermat, tepat sasaran, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat merasakan langsung manfaat dari efisiensi ini, seperti peningkatan kualitas layanan publik, infrastruktur yang lebih baik, dan program-program sosial yang lebih efektif.

Tentunya, penerapan kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Pemerintah daerah harus mampu menyesuaikan diri dengan pengetatan anggaran dan memastikan bahwa setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Diharapkan dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Dengan demikian, era baru pengelolaan anggaran daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dapat terwujud, membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.(*)

Pos terkait