Pengurangan Anggaran Rp1,9 Miliar dalam Sebulan: KPU Parepare di Bawah Sorotan

Ketua dan Anggota KPU Kota Parepare, beberapa hari penyelenggara ini menuai sorotan

PAREPARE, KILASSULAWESI– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Muh Awal Yanto, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran dana hibah KPU.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, telah dijalankan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh KPU.

Bacaan Lainnya

Muh Awal juga menjelaskan bahwa Januari 2025 masih termasuk dalam tahapan Pilkada, mengingat proses pencabutan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung hingga 2 Februari 2025. “Januari itu masih tahapan Pilkada. Semua proses sudah sesuai aturan, dan yang menentukan adalah KPU,” tegasnya.

Namun, ia mengakui adanya kendala administratif yang menyebabkan data anggaran belum sepenuhnya terlaporkan. “Pengurangan anggaran yang terlihat tiba-tiba dan terkesan buru-buru dilaporkan ke DPRD memang benar adanya. Data masih ada yang tertinggal, dan banyak yang belum diinput oleh bendahara. Realnya, laporan lengkap kami sampaikan ke Wali Kota,” jelas Muh Awal.

Ia juga menyoroti bahwa perencanaan anggaran telah mencakup berbagai kebutuhan, termasuk konsumsi dan snack untuk kegiatan internal. Selain itu, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) memiliki anggaran sendiri, sementara KPU hanya membantu dalam batas tertentu.

“Semua ini sudah direncanakan, tetapi memang ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam pelaporan penggunaan dana hibah,” tambahnya.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk LSM PAKAR, yang menduga adanya penyalahgunaan dana hibah KPU. Dugaan ini semakin menguat setelah ditemukan pengurangan anggaran sebesar Rp1,9 miliar dalam waktu satu bulan, dari Rp9 miliar pada Desember 2024 menjadi Rp7,1 miliar pada Januari 2025.

Padahal, tidak ada program tahapan Pilkada yang membutuhkan anggaran besar pada periode tersebut. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dengan desakan agar lembaga pengawas dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah KPU menjadi isu utama yang harus dijaga demi kepercayaan masyarakat.(*)

Pos terkait