Korupsi Kredit BRI Takalar: Kerugian Negara Capai Rp3,5 Miliar

MAKASSAR– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Takalar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pemberian kredit pada BRI Unit Pattalassang Kanca Kabupaten Takalar tahun 2020-2023 dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel. Penyerahan ini dilakukan di hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri 1446 H/2025 M, bertempat di Rutan Kelas I Makassar.

Modus Operandi

Bacaan Lainnya

Tersangka Rizky Amalia Husain (33), yang menjabat sebagai Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pattalassang, diduga melakukan serangkaian penyimpangan dengan modus topengan, tempilan, penyalahgunaan angsuran pelunasan dan pinjaman, serta penyalahgunaan simpanan nasabah.

Total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp3.540.492.683, melibatkan 134 nasabah.

– Topengan: Pengajuan kredit atas nama orang lain dengan pencairan dana dikuasai pihak bukan debitur, sebesar Rp899.188.820.
– Tempilan: Sebagian dana kredit digunakan oleh debitur, sisanya oleh pihak lain, total Rp1.019.000.594.
– Penyalahgunaan angsuran pelunasan: Dana pelunasan disalahgunakan, sebesar Rp598.664.669.
– Penyalahgunaan angsuran pinjaman: Dana angsuran disalahgunakan, senilai Rp69.808.600.
– Penyalahgunaan simpanan nasabah: Simpanan nasabah digunakan tanpa izin, sebesar Rp953.830.000.

Rizky Amalia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Desember 2024 melalui Surat Perintah Nomor: 122/P.4/Fd.2/12/2024. Ia ditahan oleh tim JPU di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari, mulai 8 April hingga 27 April 2025. Langkah ini diambil untuk mendukung proses hukum dan persiapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan pihaknya bekerja dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Ia memerintahkan JPU untuk segera menyusun surat dakwaan guna melengkapi berkas perkara. “Tim JPU harus memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan demi penegakan keadilan,” ucapnya.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas modus operandi dalam korupsi perbankan yang merugikan negara secara signifikan. Kejati Sulsel berkomitmen menjaga integritas dalam penyelesaian kasus serta mencegah terulangnya kejadian serupa.(*)

Pos terkait