TARAKAN– Kepolisian Resort (Polres) Tarakan mengungkap modus baru penyelundupan narkotika, dengan menyembunyikan sabu dalam perut ikan segar yang dikemas seolah-olah sebagai kiriman biasa. Dalam operasi yang dilakukan di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan, pada Rabu 30 April 2025 lalu. Polisi berhasil menyita 3,2 kilogram sabu-sabu yang rencananya akan dikirim ke Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai pengiriman dua boks ikan segar. Informasi tersebut diperkuat oleh hasil pengembangan intelijen, yang kemudian mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Modus ini sangat rapi. Sabu dimasukkan ke dalam perut ikan segar yang telah dibersihkan, lalu dibungkus kembali dengan cara yang menyerupai kiriman ikan biasa,” ujar Kapolres dalam konferensi pers pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Saat pemeriksaan, polisi menemukan 60 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 3.803 gram dan berat bersih 3.237,2 gram. Aroma ikan menyamarkan bau sabu, membuatnya sulit dideteksi, bahkan oleh anjing pelacak.
Tujuan Peredaran dan Jaringan Distribusi
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AL (45) di Pelabuhan Parepare saat hendak menerima kiriman sabu tersebut. Berdasarkan pengakuan AL, ia telah menerima dua kali kiriman sabu dengan modus serupa, dan menerima bayaran sebesar Rp60 juta setiap kali transaksi.
Jika dikalkulasikan, sabu yang diamankan ini memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 4,8 miliar, berdasarkan harga pasar Rp 1,5 juta per gram.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam penyelundupan, di antaranya:
– 1 boks gabus berisi ikan
– 30 plastik wrapping
– 10 plastik bening
– 1 karung
– Lakban cokelat
– 1 unit ponsel milik tersangka
Tersangka AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pengawasan jalur laut dan udara harus semakin diperketat, mengingat Tarakan menjadi wilayah rawan sebagai jalur masuk narkoba. “Kami harap dukungan dari masyarakat tetap kuat, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah peredaran narkoba di wilayah kita,” tutupnya.(*)






