Di Balik 36 SKK dan 7 MoU: Kejari Parepare Bongkar Masalah Kredit dan Pajak Pemerintah

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Dr. Abdillah SH MH

PAREPARE — Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Dr. Abdillah SH MH, mengungkapkan berbagai inisiatif dan capaian strategis lembaganya selama 2025, mulai dari perluasan akses bantuan hukum, kemitraan dengan sejumlah lembaga negara, hingga tindak lanjut terhadap puluhan perkara lintas bidang.

Dalam konferensi pers menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 65, Selasa, 22 Juli 2025, Kajari menyebut pihaknya telah menandatangani sebanyak 7 Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah instansi, antara lain: Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, Pegadaian, BPN, BPJS Ketenagakerjaan, PAM, Institut Andi Sapada, dan Badan Keuangan Daerah.

Bacaan Lainnya

“Tujuan MoU ini bukan hanya asistensi hukum, tetapi juga ikut membantu penyelesaian tunggakan pajak daerah dan pembayaran air, serta menyelesaikan kasus-kasus kredit macet yang melibatkan lembaga BUMN seperti BNI,” ujar Abdillah.

Kajari menyebut pihaknya telah menangani 36 Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait bantuan hukum non-politik, termasuk kasus-kasus dari BUMN di Parepare yang berkaitan dengan tunggakan kredit. Beberapa nasabah diketahui meminjam dari lebih dari satu lembaga keuangan.

Kejaksaan juga meluncurkan program pelayanan hukum gratis bertajuk “Halo JPN”, yang telah dilakukan sebanyak 7 kali. Selain melayani masyarakat di kantor kejaksaan, tim JPN turun langsung ke lapangan seperti area Lapangan Makassau. “Kami ingin masyarakat bisa memperoleh akses hukum gratis tanpa hambatan lokasi,” tegasnya.

Penanganan Perkara 2025

Bidang Orang dan Harta Benda (OHARDA)
– SPDP Masuk: 55
– Berkas Tahap I: 36
– P-21 (Lengkap): 33
– Penuntutan: 32
– Upaya Hukum: 5
– Eksekusi: 22
– Perkara selesai: 2

Bidang Keamanan Negara dan Lainnya
– SPDP Masuk: 35
– Berkas Tahap I: 21
– P-21: 21
– Upaya Hukum: 1
– Eksekusi: 16
– Perkara selesai: 2

Narkotika
– SPDP: 40
– P-21: 40
– Penuntutan: 61
– Upaya Hukum: 46
– Eksekusi: 59

Kajari juga menyoroti bahwa tingginya angka upaya hukum pada kasus narkotika terjadi akibat perbedaan penafsiran terhadap hukuman minimal.

“Kami tak bisa menuntut di bawah empat tahun sesuai regulasi, tapi kadang putusan pihak lain menjatuhkan hukuman di bawah itu. Ini jadi pekerjaan rumah,” jelasnya.

Ia juga berharap terkait kasus narkotika yang menurutnya dalam status darurat, agar pemerintah kota melakukan langkah dan upaya pencegahan demi masa depan generasi bangsa. ” Yang terlibat ini kebanyakan adalah anak dalam masa pendidikan,”tutupnya.(*)

Pos terkait