PAREPARE– Kejaksaan Negeri Kota Parepare melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang merupakan bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, yang meminta seluruh kejaksaan daerah untuk menelusuri pelaksanaan program tersebut di wilayah masing-masing.
Program yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini kini menjadi sorotan nasional setelah mantan Menteri Nadiem Makarim ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama.
Ia diduga menyepakati dan memerintahkan penggunaan Chromebook sebelum proses pengadaan resmi dimulai, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun dari total anggaran Rp 9,9 triliun.
Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah kepala sekolah dari jenjang SMP dan SD yang menerima bantuan laptop tersebut. Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) juga turut diperiksa.
“Pengadaan ini sepenuhnya diatur oleh pusat. Di daerah hanya menerima barang. Spesifikasi, harga, dan penentuan pemenang tender semuanya ditentukan oleh kementerian,” jelas Ilham.
Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan barang bukti berupa lebih dari 500 unit laptop Chromebook yang tersebar di sejumlah sekolah di Parepare. Untuk jenjang SMP, hanya SMP Negeri 10 yang tercatat menerima bantuan tersebut, sementara di tingkat SD, puluhan sekolah diketahui ikut menerima.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Mei 2025, ketika Kejagung mulai menyelidiki indikasi korupsi dalam program digitalisasi pendidikan. Selain Nadiem Makarim, empat nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulatsyah.
Dua di antaranya, Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah, telah ditahan, sementara Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena kondisi kesehatan. Jurist Tan diketahui berada di luar negeri dan hingga kini belum berhasil ditangkap.
Penyidikan di Parepare menjadi bagian dari upaya nasional untuk mengungkap praktik korupsi yang diduga terjadi secara sistematis dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan. Kejari Parepare menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lokal, meski pengadaan dilakukan terpusat.(*)






