DPRD Majene Ultimatum Pemkab, 35 Mantan Kades Wajib Dikukuhkan!

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majene, Sarifuddin HM

MAJENE– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majene, Sarifuddin HM, menegaskan bahwa sebanyak 35 mantan Kepala Desa (Kades) di wilayahnya berhak untuk dikukuhkan kembali guna perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan. Penegasan ini disampaikan menyusul hasil konsultasi langsung DPRD Majene dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta.

“Konsultasi ke Kemendagri ini adalah langkah tegas kami untuk mengawal implementasi Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa,” ujar Sarifuddin, yang juga mantan Kades Paminggalan, Kecamatan Sendana.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Kemendagri telah memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene untuk segera melakukan pengukuhan terhadap 35 mantan Kades sesuai SE tersebut. Namun, pengukuhan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari pendataan hingga penjadwalan resmi.

“Pendataan ini penting untuk memastikan kesiapan para mantan Kades. Bisa jadi ada yang tidak bersedia dikukuhkan, atau sudah terangkat sebagai PPPK. Mereka harus memilih,” jelas Sarifuddin.

Ia menambahkan, mantan Kades yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dan kini lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib menentukan pilihan, tetap melanjutkan tugas sebagai PPPK atau bersedia dikukuhkan kembali sebagai Kades. Jika memilih PPPK, maka hak pengukuhan sebagai Kades gugur.

Sarifuddin juga menyoroti beredarnya analisis yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat desa. Ia menyebut analisis tersebut tidak jelas asal-usulnya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.

“Analisis itu liar dan membingungkan warga. Karena itu, kami bersama Ketua DPRD Majene, Dinas PMD, dan Ketua APDESI langsung bergerak cepat ke Kemendagri untuk mendapatkan kejelasan,” tegasnya.

Langkah ini dilakukan untuk meredam tafsiran yang keliru dan memastikan bahwa proses pengukuhan berjalan sesuai regulasi.

14 Kades Sudah Dikukuhkan

Sementara itu, Pemkab Majene telah mengukuhkan 14 Kades untuk perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027. Namun, masih tersisa puluhan mantan Kades yang belum mendapatkan pengukuhan serupa. Mereka kini mendesak agar diperlakukan sama.

Bupati Majene, Andi Achmad Syukri, sebelumnya menyatakan bahwa pengukuhan akan dilakukan secara bertahap. Namun, ia menegaskan bahwa mantan Kades yang memiliki temuan atau masalah selama menjabat akan dievaluasi terlebih dahulu sebelum dikukuhkan.(Ahp)

Pos terkait