Hasil RDP, DPRD Majene Rekomendasikan Penutupan Tambang di Pamboang

Suasana RDP komisi II DPRD kabupaten Majene dengan pihak PT cadas di gedung DPRD Majene

MAJENE- DPRD Kabupaten Majene melalui Komisi II DPRD Kabupaten Majene merekomendasikan agar aktifitas pertambangan yang dilakukan PT. Cadas Industri Azelia Mekar di wilayah kecamatan Pamboang ditutup atau dihentikan untuk sementara waktu.

Rekomendasi penutupan ini disampaikan langsung Ketua Komisi II DPRD Majene, Napirman saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT. Cadas Industri Azelia Mekar yang melibatkan unsur pemerintah serta masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

“Sebelum semua persoalan ini selesai, kami minta agar semua aktifitas dalam perusahaan ini dihentikan untuk sementara,” tegas Napirman politisi PKB itu.

Pada RDP yang digelar di Aula kantor DPRD Majene itu, terungkap sejumlah ketimpangan dalam proses penerbitan izin PT. Cadas Industri Azelia Mekar yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Seperti PT. Cadas Industri Azelia Mekar yang sudah melakukan eksplorasi dan mengeploitasi bebatuan di wilayah kecamatan Pamboang tidak pernah koordinasi kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Majene untuk sosialisasi kepada masyarakat.

“ Jadi PT. Cadas Industri Azelia Mekar belum pernah koordinasi ke DLHK. Kami tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik atau sosialisasi kepada masyarakat,” kata Inindria, Kepala Dinas LHK Majene.

Padahal lanjutnya , konsultasi publik atau sosialisasi dampak lingkungan merupakan syarat utama dalam penerbitan AMDAL atau UKL-UPL.

Tidak hanya itu, proses penyusunan AMDAL atau UKL-UPL juga mewajibkan adanya keterlibatan masyarakat dalam bentuk konsultasi publik. Demikian juga adanya ketimpangan titik koordinat wilayah pertambangan dari perusahaan ini.

Namun, yang mencengangkan sejumlah pihak mengklaim bahwa lokasi eksploitasi juga memasuki wilayah Kelurahan Lalampanua, sedangkan izin resmi perusahaan tersebut hanya mencakup wilayah Desa Banua Adolang, yang secara administratif merupakan wilayah berbeda.

Atas ketimpangan tersebut, Komisi II DPRD kabupaten Majene menegaskan agar seluruh aktifitas pertambangan oleh PT. Cadas Industri Azelia Mekar di wilayah kecamatan Pamboang dihentikan. (Ahp)

 

Pos terkait