JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan temuan mengejutkan dana pemerintah senilai Rp 285,6 triliun tercatat berada dalam instrumen deposito berjangka per Agustus 2025.
Lonjakan signifikan dari posisi Desember 2023 yang hanya Rp 204,1 triliun itu memicu kecurigaan internal di Kementerian Keuangan.
Dalam pernyataannya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025, Purbaya menyebut belum jelas asal-usul dana jumbo tersebut. “Kita masih investigasi itu uang apa. Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang nggak tahu, tapi saya yakin mereka tahu,” ujarnya dikutip dari sejumlah laman media.
Purbaya menduga ada praktik “main bunga” yang dilakukan oleh oknum internal. Ia mempertanyakan motif penempatan dana dalam deposito, yang secara prinsip bertujuan memperoleh imbal hasil. Namun, jika dana itu berasal dari lembaga-lembaga di bawah kementerian, seharusnya ada transparansi dan kode identifikasi yang jelas dari pihak bank.
“Biasanya bank ngasih kode yang jelas, kalau uang pemerintah ya harusnya ditandai sebagai uang pemerintah. Saya akan periksa nanti,” tegasnya.
Dana Pemerintah atau Dana Lain?
Purbaya menyebut kemungkinan dana tersebut berasal dari lembaga seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) atau institusi lain yang berada di bawah koordinasi pemerintah pusat. Namun, ia menekankan bahwa penempatan dana sebesar itu di deposito berjangka bisa merugikan negara.
“Return dari bank pasti lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi. Kalau begitu, saya rugi. Saya cek betul,” katanya.
Ia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan bank-bank komersial, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dalam penempatan dana tersebut. “Ada kecurigaan mereka main bunga. Tapi saya akan investigasi lagi itu uang apa sebetulnya,” ujarnya.
Temuan ini membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan transparansi pengelolaan dana negara. Di tengah upaya pemerintah menjaga efisiensi fiskal dan mendorong belanja produktif, penempatan dana dalam deposito berjangka tanpa kejelasan asal-usul dan tujuan bisa menjadi preseden buruk.
Apakah ini bentuk kelalaian administratif, atau ada praktik yang lebih dalam? Purbaya berjanji akan menelusuri hingga tuntas.(*)






