JAKARTA – Kabar gembira bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan gaji ke-13 akan dimulai pada 29 Desember 2025 hingga Rabu 31 Desember 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) dalam rangka dukungan pendanaan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah.
Dalam SK tersebut, pemerintah menyalurkan tambahan DAU sebesar Rp 7,66 triliun kepada 333 daerah dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia. Dana ini khusus untuk guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Di Sulawesi Selatan, alokasi anggaran mencapai puluhan miliar rupiah diluar daerah yang masih bersalah dengan administrasi. Kota Makassar tercatat sebagai penerima terbesar dengan total Rp 51,5 miliar, terdiri dari THR Rp 25,4 miliar dan gaji ke-13 Rp 26 miliar.
Sementara itu, Kota Palopo menjadi daerah dengan alokasi terkecil, yakni sekitar Rp 9,3 miliar. Beberapa daerah lain juga menerima alokasi cukup besar diantaranya, Kabupaten Bone Rp 45,3 miliar, Gowa Rp 31,2 miliar, Wajo Rp 25,2 miliar, dan Bulukumba Rp 25,7 miliar
Sedangkan daerah dengan alokasi menengah antara Rp 15–23 miliar meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Maros, Pangkep, Pinrang, dan Soppeng. Sedangkan Kabupaten Barru sebesar Rp 14,5 miliar.
Seperti diketahui Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah daerah juga wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026. Selain meningkatkan kesejahteraan ASN, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi daerah menjelang akhir tahun.(*)





