WAJO, KILASSULAWESI– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Selasa, 3 Oktober 2023 akhirnya menetapkan satu saksi yang naik menjadi tersangka atas dugaan tipikor ganti rugi pengadaan tanah pada proyek pembangunan jaringan irigasi Gilireng, di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.
Tersangka yakni Kepala Desa Sakkoli Tahun 2021 berinisial SH.
Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor :2019/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan penahanan terhadap SH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : Print- 01/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023, selama 20 hari sejak tanggal 03 Oktober 2023 s/d Tanggal 02 November 2023 di Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang Kabupaten Wajo.
SH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya tindak pidana korupsi pada ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.
Penyidik mengetahui telah terjadi perbuatan melawan hukum atas penerimaan ganti rugi pengadaan
tanah Tahun Anggaran 2021 sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 754 juta lebih.
” SH sebagai Kepala Desa Sakoli tahun 2021, telah melakukan perbuatan berupa penerimaan ganti rugi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi
D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021,”ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dalam rilis resminya, malam ini.
Ada sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik
pemerintah daerah yaitu:
1. Sebidang tanah seluas 6.534 m2 (enam ribu lima ratus tiga puluh. empat meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Sebidang tanah seluas 2.039 m2 (dua ribu tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Kabupaten Wajo.
3. Sebidang tanah seluas 198 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Sebidang tanah seluas 360 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
” Bahwa terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya, Primair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,”tutup Soetarmi.(*)






