JAKARTA, KILASSULAWESI– Pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Maret 2025, mundur dari jadwal sebelumnya yang ditetapkan pada Februari 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan mundur ke bulan Maret 2025. Hal ini dilakukan agar pelantikan dapat dilaksanakan secara serentak setelah seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tuntas pada bulan tersebut.
“Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” kata Dede pada Kamis, 2 Januari 2025.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.
Namun, dengan adanya penundaan ini, pelantikan kepala daerah terpilih akan menunggu selesainya berbagai PHPU di MK serta kebutuhan dari Presiden untuk melantik para kepala daerah terpilih tersebut. “Kita tunggu saja, selesainya kapan dan menunggu Presiden butuh waktunya kapan. Jadi, kurang lebih pada bulan Maret,” ungkap Dede.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2025.
“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin di Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2024. Namun, tanggal tersebut hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.(*)






