SIDRAP, KILASSULAWESI—Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, bersama Ketua Bhayangkari Sulsel, Ny. Yunita Yudhiawan, melakukan kunjungan kerja ke Markas Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Rabu, 19 Februari 2025. Mereka disambut oleh Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, Forkopimda, dan Pejabat Utama (PJU) Polres Sidrap.
Kunjungan ini untuk menghadiri acara press release terkait penyalahgunaan pupuk subsidi dan pengungkapan tindak pidana narkotika. Dalam sambutannya, Irjen Pol Yudhiawan mengungkapkan keberhasilan pengungkapan penyelundupan satu truk berisi 21 ton pupuk subsidi jenis urea dan ponska.
Dua tersangka, HJ (25) dan AS (62), diduga sebagai pembeli pupuk tersebut. “Pada Selasa, 25 Januari, di Jalan Singa, mobil dump truck mengangkut 40 karung pupuk urea dan ponska yang akan dibawa ke Kota Parepare berhasil diamankan. Sebanyak 4 ton dari 114 karung berhasil diamankan dengan harga Rp 150 ribu per karung, menghasilkan keuntungan sebesar Rp 28 juta,” ujar Kapolda Sulsel.
Kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun berdasarkan Pasal 6 ayat 1 tentang pengusutan , penuntutan, peradilan tindak pidana ekonomi.
Meskipun tidak dilakukan penahanan, kasus ini tetap akan disidik. “Jangan main-main dengan pupuk subsidi, dan ini merupakan pengungkapan terbesar tahun ini,” tegasnya.
Irjen Pol Yudhiawan juga mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan 45 sachet berlogo tertentu serta 91 sachet pil ekstasi sebanyak 4.800 butir. Nilai barang bukti mencapai Rp 8 miliar. Lima tersangka, MH (22), AO (22), MA (32), AL (27) dan MN (25) terlibat dalam kasus ini dan diancam pidana hukuman mati dan seumur hidup berdasarkan Pasal 115 ayat 2.
“Narkotika tersebut berasal dari Malaysia, melalui Nunukan, Kalimantan. Modus narkoba ini dimasukkan dalam perut ikan. Jangan bermain-main dengan aturan, terutama dalam penggunaan narkoba,” tutupnya.
Kegiatan ini juga diwarnai dengan pembuktian keaslian barang bukti narkoba oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel.(*)






