Korupsi Tata Kelola Energi? Kejagung Dalami Peran Pejabat dan Istri Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

JAKARTA– Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengintensifkan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), sebanyak 10 orang saksi diperiksa pada Kamis, 14 Agustus 2025, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para saksi berasal dari berbagai entitas strategis, baik internal Pertamina maupun pihak eksternal yang diduga memiliki keterkaitan dengan alur tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Berikut daftar saksi yang diperiksa:

– FTR, Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional
– HSN, Chartering Manager PT Mahameru Kencana Abadi
– YCB, Officer Crude & Black Oil Operation I PT Pertamina International Shipping
– SM, Pj. VP Board Strategis Support PT Pertamina (Persero)
– GPM, Senior Commercial Manager Medco E&P (Gresik) Ltd. (periode 3 Maret 2022 – 29 Agustus 2024)
– RG, President Director PT Medco E&P Indonesia
– MR, Istri Irawan Prakoso
– NQ, VP Refinery & Petrochemical Optimization PT Pertamina (Persero) (Oktober 2020 – Agustus 2021)
– YP, Analyst Governance Performance Risk & Complain PT Pertamina Patra Niaga
– DFR, Istri Tersangka HB

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang menyasar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya energi nasional. Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengungkap secara tuntas aktor-aktor yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.

“Pemeriksaan saksi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya membongkar skema korupsi yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola energi,”tutup
Anang Supriatna dalam rilis resminya.(*)

 

Pos terkait