PAREPARE – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare bersama Kejari Pangkep berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah berketetapan hukum dalam kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.
Kasi Intel Kejari Parepare, Andi Unru, menjelaskan bahwa DPO atas nama Kahar bin Iwan sudah dua tahun buron sejak 2023. “Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdakwa berada di Kota Parepare. Kami berkoordinasi dengan Kejari Pangkep, lalu bersama-sama menuju lokasi rumahnya. Kebetulan saat itu ia berada di depan rumah, dan tidak ada perlawanan sama sekali,” ungkapnya, Sabtu, 9 Mei 2026, sore tadi.
Kronologi penangkapan, DPO diamankan di Perumahan Graha D’Nailah, Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Kasus yang menjerat Kahar bin Iwan adalah pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), dengan hukuman penjara.
Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama sudah dieksekusi dan menjalani hukuman. Kahar merupakan sisa buronan yang belum dieksekusi. Perkara pencurian ini terjadi di wilayah Kabupaten Pangkep pada 2023. Setelah proses hukum berjalan, Kahar ditetapkan sebagai DPO karena tidak menjalani eksekusi putusan.
Kini, setelah penangkapan, ia langsung diamankan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Dengan menggunakan kendaraan, dengan nomor polisi DD 1139 E. Kahar dengan tangan diborgol dibawa untuk di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Pangkep.(*)






