Menggabungkan isu monopoli narasi dan dugaan penyimpangan
PAREPARE— Kejaksaan Negeri Kota Parepare mulai menyoroti dugaan penyimpangan dalam mekanisme pembagian anggaran kerja sama media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Anggaran yang mencapai Rp3 miliar itu disebut-sebut tidak sepenuhnya dikelola secara transparan oleh pejabat berwenang, melainkan melibatkan figur eksternal yang tidak memiliki legitimasi formal.
Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan penyimpangan. “Satu rupiah pun dana daerah harus jelas peruntukannya. Jika ada laporan, kami akan kumpulkan bahan keterangan dan data dari semua pihak,” ujarnya, Jumat, 12 September 2025.
Sugiarto juga mengimbau agar masyarakat dan pemilik media segera melaporkan secara tertulis jika penentuan klaster anggaran dilakukan oleh pihak luar. “Kami menerima informasi bahwa pembagian dana tidak melalui mekanisme formal, melainkan ditentukan oleh figur di luar pemerintahan. Ini harus dibuktikan,” tegasnya.
Sorotan terhadap anggaran ini semakin tajam setelah aktivis hukum tata negara dari Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muh Ikbal, mengungkap bahwa dana Rp3 miliar tersebut dibagikan kepada sekitar 60 media lokal dalam empat klaster: Rp8 juta, Rp3 juta, Rp2 juta, dan Rp1 juta.
Namun, tidak ada regulasi resmi yang mengatur pembagian tersebut. “Yang dekat dengan pemerintah alias tim mendapat prioritas tertinggi. Media independen justru terpinggirkan. Ini bukan sekadar teknis, tapi menyangkut integritas anggaran,” kata Ikbal.
Aliansi Mahasiswa Parepare Sektor Timur (AMPASTI) turut mengangkat isu konsentrasi kepemilikan media. Mereka menemukan satu individu yang menguasai empat hingga lima media sekaligus, semuanya terlibat dalam kerja sama publikasi dengan Diskominfo.
“Ketika satu orang mengendalikan banyak media, maka kontrol terhadap informasi publik menjadi timpang. Ini bukan demokrasi informasi, tapi monopoli narasi,” ujar Abidin, Commando Agitator AMPASTI.(*)






