Jaringan Narkoba Internasional Malaysia–Makassar Dibongkar, 7 Tersangka dan 1,45 Kg Sabu Diamankan

Konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba internasional jalur Malaysia–Makassar oleh Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Aula Mappaoddang.

MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan narkoba internasional jalur Malaysia–Makassar dan mengamankan tujuh orang tersangka bersama barang bukti sabu seberat total 1,45 kilogram.

Pengungkapan kasus besar tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Rabu (13/05/2026). Turut mendampingi dalam kegiatan itu Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, Kasi Propam Kompol Ramli serta Kasi Humas Kompol Wahiduddin.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, pengungkapan jaringan internasional tersebut merupakan hasil pengembangan intensif Satresnarkoba Polrestabes Makassar dari sejumlah laporan polisi yang saling berkaitan.

“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tujuh orang. Jika barang ini berhasil diedarkan, diperkirakan dapat merusak sekitar 8.700 jiwa,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Dari pengungkapan tiga laporan polisi yang ditangani secara beruntun, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 1.450 gram atau 1,45 kilogram. Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp2,755 miliar.

Tak hanya itu, kepolisian juga memperkirakan pengungkapan kasus ini mampu menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp26,1 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan estimasi biaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Ia juga mengungkapkan, kasus ini bermula pada 2 April 2026 saat petugas mengamankan dua tersangka di sebuah rumah kos di Kota Makassar. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang kemudian dikembangkan hingga mengarah pada jaringan internasional.

Hasil penyelidikan mengungkap narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur Tanjung Pinang sebelum diedarkan ke Makassar.

“Salah satu pelaku berangkat ke Tanjung Pinang menggunakan pesawat dengan modus menyembunyikan sabu menggunakan ikat pinggang dan berhasil lolos dari pemeriksaan bandara,” jelas Arya Perdana.

Pengembangan kembali dilakukan pada 23 April 2026 di wilayah Tanjung Pinang. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan satu tersangka bersama barang bukti sekitar 125 gram sabu.

Penyelidikan kemudian terus dikembangkan hingga polisi menemukan lokasi penyimpanan narkotika di kawasan Panakkukang, Kota Makassar. Dari lokasi tersebut, petugas menyita lebih dari satu kilogram sabu yang disimpan di dalam sebuah gudang.

Kombes Pol Arya Perdana menegaskan akan terus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok dan pengendali utama yang masih beroperasi lintas wilayah maupun lintas negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ketujuh tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.(*)

Pos terkait