KILASSULAWESI.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, bahwa penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik masih banyak diabaikan. Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kemendikbud Gufran Ali Ibrahim mengatakan, saat ini masih banyak ruang publik yang menuliskan bahasa negara menjadi bahasa nomor dua setelah bahasa Inggris. “Semoga dengan munculnya Peraturan Presiden Nomor 63 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia bisa mengatasi pengabaian terhadap bahasa negara,” kata Gufran ,kemarin.
Menurut Gufran, untuk komunikasi global, bahasa asing memang perlu ditulis. Namun, bahasa Indonesia harus tetap menjadi bahasa yang utama. “Saat ini, masih ada yang tidak menerapkan hal tersebut di ruang publik. Jadi harus ditulis lebih dulu misalnya di bandara itu kalayang dulu baru skytrain,” ujarnya.
Gufran menuturkan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Namun, setelah 10 tahun berlalu pengabaian terhadap Bahasa Indonesia masih terus terjadi. “Memang, berbeda dengan bendera dan lambang negara, penggunaan bahasa tidak memiliki sanksi apabila tidak dipatuhi. Namun, dengan diturunkannya PP 57 dan Perpres 63, ini kan diutamakan,” tuturnya.
Gufran berharap, setelah ada Perpres ada lagi Instruksi Presiden (Inpres) agar peraturan mengenai penggunaan bahasa Indonesia lebih ketat. Terutama, pada kota-kota besar di Indonesia agar ruang publiknya mengutamakan bahasa Indonesia. “Presiden menginstruksikan seluruh informasi di ruang pubik harus utamakan Bahasa Indonesia. Saya kira akan berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Sementara itu, pengkaji kebahasaan dari Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Ayu Widari mengatakan, generasi muda harus bangga menggunakan Bahasa Indonesia yang merupakan bagian dari identitas bangsa. “Generasi muda harus bangga menggunakan Bahasa Indonesia karena itu identitas bangsa. Pelajari dulu Bahasa Indonesia baru kemudian bahasa asing,” katanya.
Ayu menyayangkan, para orang tua terutama di perkotaan yang gengsi jika anaknya tidak bisa berbahasa asing dan mengajarkan lebih dulu bahasa asing dibandingkan Indonesia. “Seharusnya yang diajarkan lebih dulu, selain bahasa daerah adalah Bahasa Indonesia, karena itu merupakan identitas suatu bangsa,” ujarnya.(FIN)