Cegah Korona, 40 WBP Lapas Polman Bebas

KILASSULAWESI.COM,POLMAN — Dalam Upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid- 19 di Kabupaten Polman. Sebanyak 40 narapidana yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Polman dibebaskan atau di asimilasi di rumah, Kamis 2 April, siang tadi. Pembebasan ini dilakukan karena darurat wabah virus Korona yang semakin tajam.

Kepala Lapas Kelas IIB Polman, Abdul Waris menuturkan, ke 40 warga binaan yang bebas ini untuk menjalani asimilasi rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid -19. Keputusan ini, kata Abdul Waris, didasari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak.

Bacaan Lainnya

Abdul Waris mengatakan, narapidana yang bebas ini semua sudah memenuhi syarat yaitu telah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 nya sudah sampai pada 31 Desember 2020. Dan yang bebas, mulai kemarin 5 orang dan sekarang 35 orang dan jumlahnya semua 40 orang. “Jadi mereka semua ini memenuhi syarat administratif dan subtantif sudah bisa keluar menghirup udara benas untuk asimilasi di rumah,”ujarnya.

Mereka yang bebas ini banyak dari kasus narkoba dan pidana umum. Jika melihat aturan sebenarnya mereka tidak dibebaskan tapi diasimilasi begitu istilahnya dan ini adalah tindak lanjut dari pada kebijakan KemenkumHAM dalam upaya Pemutusan mata Rantai Covid19.

Warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah ini akan diawasi secara langsung oleh Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dengan harapan selama menjalani proses asimilasi dirumah untuk tetap berkelakuan baik dan tidak melakukan tindakan melawan hukum. “Kalau ada yang berani melakukan perbuatan melawan hukum maka akan ditarik kembali ke lapas. Selama mereka di rumah, petugas Bapas akan hadir untuk membimbing dan mengawasi secara langsung. Sehingga proses integrasinya tetap berjalan dan setelah SK terbit nanti akan dipanggil menghadap ke kantor untuk dinyatakan bebas bersyarat,” tuturnya.(win)

Pos terkait