KILASSULAWESI.COM,PAREPARE– Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Cabang Kota Parepare melakukan aksi turun ke jalan terkait kasus pemerkosaan yang hanya di vonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Parepare. Putusan tersebut dinilai telah membungkam penegakan hukum di Kota Parepare. Dan mengutuk keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertindak tidak setara ketentuan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hal itu ditegaskan, Jendral Lapangan KOPRI, Wiwik Darwis dimana menurutnya, kejernihan dalam uraian UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, denyut yang sahih dan telah diayungi oleh konstitusi. Akan tetapi, kata Wiwik, sangat berbanding terbalik dalam posisi ini dimana hakim membisu dengan mengacu pada tuntutan jaksa dan tidak meninjau situasi dan kepentingan korban sebagaimana kewajibannya dalam Peraturan Mahkamah Agusng (Perma) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
” Kali ini tindakan yang dilakukan oleh JPU sangat tidak manusiawi dikarenakan UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Semuanya itu sangat jauh dari aplikasi Hukum yang diberlakukan oleh JPU di Parepare,”jelasnya, Rabu 8 Juli, melalui rilis resminya.
Wiwik Darwis yang juga merupakan Ketua KOPRI Cabang Parepare mengatakan, seyogiyanya bagi JPU dalam kedudukan dan kondisi apapun tidakdiperkenankan melakukan tindakan diluar dari aturan yang berlaku. Seperti di terangkan dalam UU. “Jaksa akan diberhentikan secara terhormat ketika tidak cakap dalam menjalankan tugas dan diberhentikan secara tidak terhormat ketika terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas. Aturan ini sudah diatur jelas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia pada pasal 13 dan 14,”ungkapnya.
Selain mengutuk keras JPU, lanjut Wiwik, kami atas nama masyarakat Parepare juga melaknat keras hakim Pengadilan Negeri Parepare sebab dalam hal ini mencederai kewajibannya sesuai UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pada pasal 62 poin 1 dan 2 yang menerangkan kewajiban pengadilan memberikan petikan putusan dihari putusan sidang dan memberikan salinan putusan 5 hari setelah putusan dijatuhkan. ” Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri hanya memberikan petikan putusan dan itupun diberikan 1 minggu setelah putusan lewat mediasi yang dilakukan dari pihak keluarga korban,”ujarnya.
KOPRI Cabang Parepare pun menilai setelah merujuk aturan yang kini berlaku, JPU kami anggap membisu dalam menerapkan proses sidang
perkara. Ada empat poin diantaranya, JPU tidak memberikan informasi terkait jadwal persidangan yang ternyata diketahui 5 tahap persidangan, sedang JPU hanya memberikan informasi 1 tahap persidangan setelah itu tahap vonis. JPU telah diketahui tidak menawarkan banding setelah hakim memutuskan vonis, implikasinya adalah pemberlakuan sanksi yang tidak setimpal terhadap korban. JPU tidak membuka jalan banding kepada korban tanpa dasar dan atau alasan yang jelas, padahal korban beserta keluarganya tidak menerima terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Dan hakim dinilai tidak serius menangani dan mengawal kasus perkara ini dan tidak informatif terkait putusan.
KOPRI atas nama aliansi masyarakat Kota Parepare menuntut secara keras kepada JPU agar memberikan jalan banding. Jika JPU tidak
memberikan jalan banding, maka JPU kami laporkan ke Jaksa Agung agar JPU diberhentikan secara tidak terhormat. Korban mendapatkan pembinaan dan pelayanan sebagaimana mestinya sesuai UU No. 11 Tahun 2011. Hakim Pengadilan Negeri Parepare bertanggung jawab atas
tindakannya yang merugikan waktu korban untuk proses upaya hukum lewat jalur banding. Seperti diketahui, kasus pemerkosaan yang mendera anak di bawah umur berinisial R (14) di Parepare itu terjadi pada, Kamis 9 April, lalu. Dimana atas perbuatan itu pelaku hanya di vonis 5 bulan penjara.(*/ade)