PINRANG, KILASSULAWESI– Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin menyikapi proyek reklamasi pantai di Desa Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Proyek reklamasi yang kini telah didalami oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pinrang itu diakuinya tidak memiliki regulasi yang membolehkan, kalau pun ada itu merupakan hal keliru. ” Jadi kegiatan itu harus dihentikan total karena tak sesuai,” tegasnya, Selasa 25 Agustus 2020, melalui sambungan telepon.
Sejauh ini, kata Al Amin, pihaknya tak perlu lagi mengkroscek dilapangan karena fakta sudah ada kegiatan penimbunan. Seharusnya setiap kegiatan dilakukan sesuai aturan, dan jika dilanjutkan maka itu langkah tidak tepat dan tidak sesuai peruntukannya.
Walau disisi lain, lanjut Al Amin, ada musrenbang desa sebagai dasar awalnya, karena jelas itu bertentangan. Pengungkapan dari kasus yang kini ditangani oleh pihak berwajib, tidak ada kata terlambat untuk menyelamatkan lingkungan.
” Bagi saya kiranya pada level pihak pelaku yang melanjutkan proyek untuk segera menghentikan. Dari pada polisi melakukan tindakan hukum, lebih baik diutamakan pada kebijakan dan aturan serta mengikuti regulasi,”ungkapnya.
Terpisah, Kepala Desa Lero, H Amin mengakui, tidak akan melanjutkan jika dari awal mengetahui bahwa proyek reklamasi itu menyalahi aturan. ” Kita cari mati kalau tahu, proyek ini tak sesuai regulasi, lalu mau melanjutkan,”jelasnya.
H Amin mengakui, proyek reklamasi itu telah dilaksanakan oleh kepala desa sebelumnya pada tahun 2009 melalui program PNPM. Dan dirinya, melanjutkan dengan melakukan penimbunan karena mengantisipasi terjadinya abrasi dan kerusakan pada tanggul yang telah dibangun pendahulunya.
” Tahun ini kami siapkan anggaran desa sekitar Rp 800 juta untuk penimbunan sekitar 140 meter. Pada intinya, proyek dilanjutkan karena sepahaman kami penanganan abrasi itu sudah lengkap dengan izin. Makanya saya juga bingung ini proyek sudah berjalan sekitar sepuluh tahun, dan baru sekarang dipersoalkan pada masa dirinya baru menjabat”ungkapnya.
Dari data yang dihimpun pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari mantan Kepala Desa dan Kepala Desa Lero saat ini. (*)