Mahtan Makassar Hapus Tato Gratis, Diikuti 39 Warga Binaan

KILASSULAWESI.COM, PINRANG — Yayasan Masyarakat Hijrah Tanpa Nama (Mahtan) Makassar berkolaborasi dengan Sahabat Mualaf melakukan penghapusan tato secara gratis kepada 57 orang terdiri dari warga binaan sebanyak 39 orang dan warga dari luar sebanyak 18 orang yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang, Minggu 29 November 2020.

Ketua Mahtan, dr Abdul Azis menjelaskan, penghapusan tatto secara gratis merupakan salah satu program Mahtan yang dilakukan secara berjadwal di Kabupaten/Kota di Sulawesi.

“Kita banyak bertemu saudara kita yang bertato, dan stigmanya buruk di mata orang apabila bertato. Tapi mereka mau hijrah. Motivasi kita membawa mereka berhijrah dengan melakukan penghapusan tatto secara gratis. Karena menghapus tatto juga biayanya mahal,” jelasnya.

Lanjut dia, untuk metode yang digunakan yaitu metode laser dengan memecah menjadi partikel-partikel kecil. Kata dia, dengan metode ini, nyerinya kurang dan tidak menimbulkan bekas, walaupun butuh waktu. Dibutuhkan keistiqomaan untuk melanjutkan treatment dalam menghapus tattonya.

“penghapusan tatto tergantung luas tergantung ketebalan dan jenis tinta yang digunakan, kadang hingga 10 kali treatment. Dan membutuhkan waktu tiga hingga empat minggu untuk treatment selanjutnya,” ucapnya.

Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Ali Imran mengapresiasi kepada Mahtan atas kepeduliannya melakukan kegiatan penghapusan tatto secara gratis di Rutan Pinrang.

“Kami sangat berterima kasih kepada Mahtan. Karena ini salah satu kegiatan yang bisa dibilang langka. Karena banyak warga binaan yang mau hijrah. Salah satunya denga menghapus tatto mereka,” ujarnya.

Imran berharap kegiatan ini bisa berlanjut untuk treatment berikutnya, agar warga binaan maupun masyarakat luar bisa lebih berpartisipasi lagi dalam pengahpusan tatto.

“Harapannya semoga ini berkelanjutan. Kami bisa mendatangkan Mahtan kembali. Dan sekalian mengundang orang luar datang untuk menghapus tatto mereka,” harapnya. (dar)

Pos terkait