Pemkab Pinrang Tolak Jenazah Covid-19, Ini Penyebabnya

KILASSULAWESI.COM, PINRANG– Tidak ingin terulang lagi pengambilan paksa jenasah, Bupati Pinrang Irwan Hamid menolak permintaan keluarga pasien yang meninggal covid di Rumah Sakit Dadi Makasar untuk dikebumikan di Pinrang. Berdasarkan data dari satgas tugas penanganan Covid-19 Pinrang, terkonfirmasi kasus positif yang meninggal akibat Covid-19 di Kabupaten Pinrang kembali bertambah.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, drg Dyah Puspita Dewi,  pasien positif tersebut meninggal di Rumah Sakit Dadi Makassar dan sudah dimakamkan sesuai prosedur Covid-19 di Kabupaten Gowa. “Iya ada yang meninggal hari ini Inisial PH (71) pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Dadi Makassar,” kata Dyah Pispita Dewi saat dihubungi Minggu kemarin
Dewi menambahkan pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia merupakan warga jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Watang Sawitto. Sebelumnya kata dia, pihak keluarga sempat meminta untuk dikebumikan di Kabupaten Pinrang, namun ditolak secara tegas oleh Bupati Pinrang, Dikhawatirkan akan terulang lagi kejadian pengambilan paksa jenazah oleh pihak keluarga. “Bapak Bupati menolak secara tegas permohonan pihak keluarganya,” ujar Dewi.
Selain itu kata dia, terdapat dua orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, karena kontak erat dengan PH (71) pasien positif yang meninggal dunia tadi.”Dua orang positif Covid-19 yang sudah kontak erat dengan pasien yang meninggal,” ujarnya. Sekedar diketahui jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pinrang mencapai 194, diantaranya 9 dalam perawatan dan dinyatakan sembuh sebanyak 175 sementara meninggal dunia 10 pasien.(mnr/B)

Pos terkait