KILASSULAWESI.COM, SIDRAP– Tiga terdakwa kasus korupsi dinas pendidikan (Disdik) Sidrap masing-masing dituntut enam tahun penjara.
Ketiganya yakni Kepala Dinas Pendidikan Sidrap Syahrul Syam, Kasubag Keuangan Ahmad, serta seorang tenaga honorer Neldayanti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hardiman Putra menyebut ketiganya masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.
“Terdakwa dituntut dengan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan pasal 12E,” sebut Hardiman, Kamis 10 Desember, pagi ini.
Hardiman mengatakan, ketiga terdakwa terbukti bekerja sama menerima pemberian. Sehingga, kata dia, tuntutan tersebut sudah tepat diberikan kepada ketiganya. “Kami tidak tuntut 20 tahun penjara karena alasan kemanusiaan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sidrap ini.
Terkait adanya potensi tersangka baru pada kasus ini, ia mengaku masih menunggu keputusan dari penyidik kepolisian. “Kita lihat nanti perkembangan yah, bisa jadi ada tersangka baru,” ucap dia.
Sementara itu, Kuasa hukum Ahmad, Tawakkal tak sependapat dengan tuntutan JPU. Menurut Tawakkal, pada kasus ini tak ada unsur pemerasan.
Sehingga, kata dia, keputusan Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 12E dinilai tak tepat. “Saya anggap ini bukan unsur pemerasan, tidak ada yang dipaksa. Makanya kita ajukan Pledoi. Kemungkinan dua pekan ke depan baru kita bacakan Pledoinya,” kata Tawakkal.
Selain itu, ia juga tak sepakat jika terdakwa Ahmad juga dituntut enam tahun penjara. Sebab, katanya, terdakwa Ahmad mengajukan Justice Collaborator (JC) agar kasus tersebut terungkap.
“Seharusnya Ahmad (terdakwa, red) paling rendah tuntutannya diantara bertiga. Ahmad harusnya dituntut satu tahun saja. Sebab, dia banyak membantu JPU dan Hakim mengungkap kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel berhasil melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan uang sebesar Rp250 juta dari Kadisdik Pendidikan Sidrap, Syahrul.
Dibuktikan selembar slip setoran tunai Bank BNI Cabang Pembantu Sidrap senilai Rp250 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil pungutan liar dari sejumlah kepala sekolah dasar dan kepala sekolah SMP di Sidrap.
Selain Syahrul, Kasubag Keuangan Ahmad, serta tenaga honorer Neldayanti Disdik Sidrap menjadi terdakwa dalam kasus ini. (ami/B)