Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Disdik Sidrap Divonis 4 Tahun Penjara

KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Tiga Terdakwa kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) di vonis empat tahun enam bulan penjara. Ketiganya yakni Kepala Dinas Pendidikan Sidrap, Syahrul Syam, Kasubag Keuangan Ahmad, serta seorang tenaga honorer Neldayanti. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa.  Sebelumnya Jaksa menuntut ketiga terdakwa enam tahun dan empat bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiman Putra menyebut ketiganya masing-masing divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. “Perkara ini sudah selesai. Pelakunya cuma bertiga. Tiga terdakwa dijerat Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan pasal 12E,” sebut Hardiman, Senin 11 Januari, pagi tadi.

Bacaan Lainnya

Terkait adanya potensi tersangka lain terseret pada kasus ini. Dia berdalih jika hal itu kewenangan penyidik kepolisian. “Dari awal kan ini temuan polisi. Kewenangan penyidik yang lakukan pendalaman terhadap kasus ini,” ujarnya. Mengenai kesaksian Ahmad, kata dia, pihaknya masih mengkaji. “Intinya, kami masih menunggu apakah ada pendalaman dari kepolisian terhadap kasus ini,”jelasnya.

Oleh sebab itu, hakim memberikan tenggat waktu hingga tujuh hari kepada ketiga pengacara terdakwa untuk melakukan upaya banding. “Sampai Kamis, 14 Januari ini putusan berlaku. Kalau mau upaya hukum kami berikan waktu tujuh hari. Jika tidak ada keputusan banding dari pengacara, kami eksekusi dan berikan petikan putusan sesuai hasil putusan pengadilan,” kata dia. Sementara itu, Kuasa Hukum Ahmad, Tawakkal mengaku masih tahap pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. “Kami masih tahap pikir-pikir. Tapi saya sarankan kepada klien untuk legowo menerima putusan. Karena kalau banding, ada kemungkinan bertambah masa tahanan,” kata Tawakkal.

Dalam Sidang

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Kasubag Keuangan Disdik Sidrap, Ahmad membeberkan keterlibatan anak pejabat penting di persidangan. Kuasa Hukum Ahmad, Tawakkal mengatakan, kliennya mengungkapkan dana mengalir kepada dua anak pejabat, Don dan Sut. Totalnya Rp590 juta. Yaitu ke Sut menerima cek sebesar Rp380 juta dan Don menerima dua kuitansi yang jumlahnya Rp210 juta. “Keterangan terdakwa Ahmad sudah diungkap. Ada cek sebesar Rp380 juta dan dua kuitansi. Kuitansi pertama Rp90 juta, satunya lagi Rp120 juta. Kuitansinya ada pembelian untuk rangka baja, juga afirmasi,” kata Tawakkal, Kamis 19 November, lalu.

Ia juga meminta JPU mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) terdakwa Ahmad. Sebab, dengan begitu kata dia, JPU akan menyeret tersangka baru. Justice collaborator adalah saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. “JPU harus serius mengungkap kasus korupsi di Sidrap. Jangan cuma tiga orang saja. Mereka ini masih terhitung korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sulsel berhasil melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan uang sebesar Rp250 juta dari Kadisdik Pendidikan Sidrap, Syahrul. Dibuktikan selembar slip setoran tunai Bank BNI Cabang Pembantu Sidrap senilai Rp250 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil pungutan liar dari sejumlah kepala sekolah dasar dan kepala sekolah SMP di Sidrap. Selain Syahrul, Kasubag Keuangan Ahmad, serta tenaga honorer Neldayanti Disdik Sidrap menjadi terdakwa dalam kasus ini. (ami/B)

Pos terkait