KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Aksi pencurian di salah satu toko elektronik di jalan Andi Sulolipu, Kelurahan Rijang Putri, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Sulsel terekam CCTV, Kamis 4 Maret, lalu.
Pelaku berhasil menggondol dompet berisi uang sebesar Rp 1,6 juta serta emas satu gram.
Namun, polisi berhasil menangkap pelaku Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Rabu 10 Maret.
“Korban yang melapor atas nama Andi Sari Ayu Hartina selaku pemilik toko. Pelakunya Dedi (22),” kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika.
Menurut Benny, kejadian itu berawal ketika pelaku masuk ke toko dengan berpura-pura membeli aksesoris handphone. Saat itu, kata Benny, korban atau pemilik toko berada di dapur.
“Pelaku pun langsung memanfaatkan kesempatan dengan dompet yang berisi uang tunai sebanyak Rp 1,6 juta dan satu buah cincin emas seberat 1 gram,” katanya.
Benny menyebutkan, pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap.
“Pelaku dan barang bukti berupa sebuah dompet kuning berisi uang tunai sebanyak Rp 550 ribu, 1 buah KTP, dan 1 buah ATM Britama milik korban. Kami juga sita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta 1 buah helm kuning,” sebutnya.
Di hadapan penyidik, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian. “Pengakuan pelaku, hasil kejahatan itu digunakan untuk bermain judi slot-slot secara online,” pungkasnya. (ami/B)